LAMPUNG TIMUR – Pelaksanaan kegiatan pekerjaan pemasangan kabel tanah tanam langsung jaringan telekomunikasi Indosat di Kabupaten Lampung Timur diduga illegal. Sebab proses pengurusan perizinan dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur tidak dilakukan sampai pada pekerjaan galian dan penimbunan atau pengurukan terkesan asal-asalan, disinyalir tidak sesuai petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dan spesifikasi.
Hasil pantauan metrodeadline.com dibeberapa titik, papan informasi yang memuat nama kegiatan, volume, jumlah dana, sumber dana, tahun anggaran dan waktu pelaksanaan kegiatan tidak dipasang oleh pihak perusahaan pelaksana kegiatan.
Menyikapi itu, Ketua Bidang Investigasi Non Government Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung, Ropian Kunang meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur menghentikan kegiatan pemasangan kabel tanah tanam langsung yang diduga illegal tersebut.
“Itu proyek skala besar tingkat nasional bahkan level manca Negara, tapi kegiatan di Lampung Timur sudah 3 bulanan tidak ada pemberitahuan ke Pemda, apalagi minta izin pemanfaatan ruang. Padahal jalur pemasangan kabel itu, memanfaatkan ruang bawah tanah yaitu bahu ruas badan jalan, karena di Lampung Timur bukan hanya jalan lintas pandai timur yang dilalui jalur pasang kabel tanah tanam langsung, ini indikasinya melanggar Perda Lamtim 4/2012 tentang RTRW”. Tegas Ketua Bidang Investigasi NGO JPK Korda Lamtim.
“Bahkan mobil dinas Pemda setempat yang jadi korban terperosok di galian yang ditimbun tapi tidak dipadat pakai rammers, infonya alat rammers rusak. Selain itu bagian dasar tidak dilapisi pasir begitu juga batu pelindung kabel atau warning tape. Untuk itu, kami meminta dan berharap agar bapak Bupati Lampung Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja Bidang Penegakan Peraturan Perundangan hentikan kegiatan itu, ingat pepatah datang tampak muka dan pulang tampak punggung”. Harapnya.
Menurut seorang sumber terpercaya, selain pemborong dan petugas administrasi, untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan, dilapangan ditempatkan pengawas (supervisor) yang mengawasi kegiatan untuk menjamin kwantitas dan kwalitas.
“Witno itu hanya mendampingi pemborong bernama Kasam, pekerjaannya disekitar wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dito sebagai tenaga administrasi kantor, kalau Wawan sebagai supervisor, nama perusahaan nggak tau, kalau KSP itu bukan, itu Indosat, kegiatan ini nggak ada kaitanya dengan dana APBN atau APBD”. Kata seorang sumber terpercaya Rabu, 10/7/2019 melalui sambungan handphone.
Kegiatan pekerjaan pemasangan kabel tanah tanam langsung Indosat di Kabupaten Lampung Timur dan di Propinsi Lampung diduga illegal sebab disinyalir hanya mengantongi izin dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tanpa pemberitahuan atau izin pemanfaatan ruang dari BPJN Propinsi Lampung dan Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, yang terindikasi merupakan tugas Wawan.
“Yang mengurusi perizinan pak Wawan, izinnya cuma ke Balai (BBPJN Jakarta), jalan itu urusan PU Propinsi, kalau untuk PU Kabupaten kayaknya belum itu, kenapa alat pemadatnya ada tapi kenapa kok nggak digunakan, nggak pernah dipakai karena rusak”. Terang sumber itu
Risnawan Hidayat Kepala Seksi Jalan mendampingi
Rudi Azwan Plt. Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Timur menyatakan tidak ada surat pemberitahuan atau permohonan izin pemanfaatan ruang bahu ruas badan jalan dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.
“(Surat pemberitahuan) nggak ada, coba nanti kita cek siapa tau masuk di bagian umum dan cipta karya”. Kata Risnawan Hidayat Senin, 8/7 jam 10.00 WIB diruang kerja Kepala Bidang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah membentuk dan melanin Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Propinsi Lampung pada Jumat, 8 Februari 2019 lalu. Adanya BPJN diharapkan akan terjadi efisiensi birokrasi atau memperpendek rentang kendali pelayanan, sehingga semua permasalahan penanganan jalan di Provinsi Lampung dapat terselesaikan secara langsung dan cepat. dikutip dari laman bappeda.lampungprov.co.id edisi Jumat, 15/2/109 jam 09.39 WIB dengan judul “Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Hadir di Lampung”.
Sebelumnya, telah diberitakan dengan judul “Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Diduga Tidak Sesuai Pedoman”.
Bagaimana cara pemasangan kabel bawah tanah yang benar? Kabel merupakan media penghantar listrik yang paling aman. Proses instalasi kabel tidak boleh dilaksanakan secara asal-asalan. Terdapat beberapa aturan mengenai tata cara pemasangan kabel yang tepat. Tujuannya untuk menjamin keamanan kabel tersebut, membuat usia pakainya awet, serta memudahkan pekerja dalam melakukan perbaikan instalasi kabel di masa yang akan datang. Selain itu, faktor estetika dengan memasang kabel secara rapi juga penting untuk diperhatikan, dikutip dari www.arafuru.com edisi 17 Oktober 2017 dengan judul “Cara Pemasangan Kabel Bawah Tanah”.
Ada kalanya kita harus memasang kabel dengan menanamkannya di bawah permukaan tanah. Misalnya di area pusat kota yang menuntut keindahan lingkungan atau pemukiman padat penduduk yang sudah terlalu banyak terdapat instalasi kabel listrik. Perlu Anda ketahui, pemasangan kabel di bawah tanah membutuhkan kabel yang konstruksinya telah dirancang khusus untuk dipasang di bawah permukaan tanah. Kami menghimbau kepada Anda untuk tidak menggunakan sembarang kabel untuk mendukung pekerjaan ini.
Instalasi kabel bawah tanah selalu mengandalkan kabel tanah tanam langsung. Ini merupakan kabel yang mempunyai konstruksi khusus untuk dipasang di bawah permukaan tanah. Proses pemasangan kabel tersebut dilakukan dengan menanamkannya secara langsung di bawah permukaan tanah. Kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standarisasi dari PT Telkom yaitu STEL-K-007. Begitu pula dengan pipa PVC yang dipakai untuk membungkus kabel tersebut wajib sesuai dengan STEL-L-008.
Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung di Trotoar
Pekerjaan ini dimulai dengan membuat galian alur kabel yang nantinya akan dilewati kabel tanam langsung. Ada dua macam kabel yang digunakan antara lain kabel primer dan kabel sekunder. Galian alur kabel untuk kabel primer memiliki spesifikasi yaitu kedalaman minimal 80 cm, lebar bagian atas 40 cm, dan lebar bagian bawah 30 cm atau sesuai perda setempat. Sedangkan spesifikasi galian alur kabel untuk kabel sekunder yakni kedalaman minimal 60 cm atau sesuai perda setempat. Mohon maaf di sini kamitidak bisa memberitahukan kedalaman galian alur kabel yang pasti untuk masing-masing daerah sebab ketentuannya berbeda-beda.
Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Menyeberangi Jalan
Kabel yang akan diinstal dengan menyeberangi jalan maka pemasangannya harus dilakukan dengan ketentuan berikut ini. Kabel tersebut dimasukkan ke dalam pipa PVC yang mempunyai diameter 10 cm dan ketebalan 5,5 mm terlebih dahulu. Kemudian pipa PVC tadi ditanamkan ke dalam galian alur kabel yang memiliki kedalaman minimal 100 cm atau sesuai peraturan perda setempat. Setiap pipa PVC hanya boleh diisi dengan 1 kabel atau maksimal 3 kabel sekunder. Kabel primer dan kabel sekunder tidak boleh dimasukkan ke dalam pipa yang sama. Sebaiknya tanamkan juga beberapa pipa cadangan yang masih kosong yang jumlahnya disesuaikan dengan desain untuk berjaga-jaga terhadap kebutuhan mendadak.
Khusus galian alur kabel yang menjadi tempat titik penyambungan kabel harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
Panjang = (20 D + 100) cm; Keterangan : D = diameter luar kabel
Lebar = (20 D + 100) cm; Keterangan : D = diameter luar kabel
Kedalaman = (t + 30) cm; ; Keterangan : t = kedalaman alur kabel, minimal 60 cm
Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Menyeberangi Parit
Pertama-tama kabel dimasukkan ke dalam pipa yang terbuat dari besi galvanis yang memiliki diameter 4 inch. Masing-masing pipa tersebut hanya boleh diisi dengan 1 kabel primer atau maksimal 3 kabel sekunder. Dilarang memasang kabel primer dan kabel sekunder ke dalam satu pipa yang sama. Setelah itu, pasanglah kawat berduri di sepanjang pipa untuk melindunginya dari gangguan-gangguan luar. Sementara itu, pipa yang masih kosong atau belum diisi kabel sebaiknya ditutup menggunakan stopper pada kedua ujungnya terlebih dahulu.
Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Menyeberangi Sungai
Cara pemasangan kabel tanah tanam langsung untuk menyeberangi sungai dapat dilakukan dengan melalui perantara konstruksi jembatan yang sudah ada. Tetapi Anda membutuhkan izin terlebih dahulu dari Pemda atau Kementrian PU setempat untuk mengerjakannya. Jika permohonan izin telah dikabulkan, maka Anda harus menempatkan kabel tersebut ke pipa berpelindung besi. Kemudian pipa ini bisa ditempelkan di bagian sisi samping atau sisi bawah dari jembatan.
Namun apabila izin Anda untuk memasang kabel tanah tanam langsung di jembatan ternyata ditolak, maka Anda bisa menggunakan jalur alternatif. Solusinya yaitu membuat jembatan khusus kabel terlebih dahulu. Proses pembuatan jembatan khusus kabel ini tetap memerlukan izin dari Pemda atau Kementrian PU setempat. Jika Anda memasangnya begitu saja tanpa izin resmi, maka tindakan Anda tersebut merupakan pekerjaan ilegal dan bisa dikenai sangsi denda maupun kurungan. Begitu pula dengan kabel yang sudah terpasang tergolong sebagai kabel liar sehingga bisa dibongkar paksa setiap saat. Setelah Anda berhasil mengantongi izin pembuatan jembatan khusus kabel dari Pemda atau Kementrian PU setempat, barulah kemudian Anda bisa membangun jembatan tersebut dengan konstruksi sesuai lebar bentang sungai.
Sebelumnya, telah diberitakan metrodeadline.com pada Rabu, 10/07/2019 dengan judul “Pemasangan Kabel Tanah Tanam Langsung Diduga Tidak Sesuai Pedoman”.
Laporan : Ropian Kunang