

LAMPUNG TIMUR – Meskipun kegiatan usaha belakangan kian melemah, akan tetapi para pengusaha tetap saja mendirikan bangunan budidaya walet guna pengembangan kegiatan usahanya. Seperti bangunan budidaya walet setinggi 4 lantai yang didirikan pemiliknya pada September 2018 lalu disalah satu Desa di Kecamatan Sukadana yang diduga illegal.
Masalahnya, pembangunan budidaya walet tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak membayar retribusi izin mendirikan bangunan serta tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai retribusi pendapatan asli daerah (PAD).
“Ini ada yang buat bangunan gedung sarang burung walet, tapi itu belum ada IMB-nya”. Ungkap seorang warga Desa tempat lokasi didirikannya bangunan gedung sarang burung walet itu Kamis, 4/7 jam 09. 03 melalui aplikasi WhatssApp.
Bangunan gedung sarang burung walet milik warga Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah didirikan bulan September 2018 hanya mengantongi izin lingkungan.
“Bangunan punya pak (red) dari Seputih Banyak, dibangun bulan Sembilan (2018),
cuma ada izin lingkungan dari Desa, kalau IMB nggak tau, katanya nanti diurus”. Kata Ahmad Dasuki alias Pahing penjaga bangunan budidaya walet itu.
Pajak usaha budidaya walet sejak tahun 2017 telah dihapus pihak Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur. Meskipun tanah lahan lokasi usaha dan bangunan gedung terbengkalai, pihaknya meminta agar supaya para pemilik tetap melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Jadi, walaupun pajak usaha sarang burung walet sudah kami hapus, tidak kami tarik lagi sejak 2017, tetapi pemilik masih wajib bayar PBB”. tandas Mustakim Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur, dilansir dari lampost.co edisi 11 April 2018.
Laporan : Ropian Kunang