LAMPUNG TIMUR – Pengurus Kantor Pusat Koperasi “KS” yang beralamat di salah satu Kabupaten di Propinsi Lampung melalui Koordinator Pengawas yang berinisial, CI melakukan pendirian kantor kas guna melakukan pelayanan simpan pinjam atau menghimpun dana dari 300 orang masyarakat di Kabupaten Lampung Timur sejak 2014 diduga tanpa izin komersil alias illegal.
Menurut Manajer Koperasi “KS” yang berinisial, SA, lembaganya merupakan Koperasi Primer tingkat Propinsi Lampung tidak perlu menyampaikan laporan ke Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur guna mendapat izin komersil pendirian Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur.
“Pemberitahuan melalui Propinsi karena Primer Propinsi Lampung, pelayanannya lintas Kabupaten diseluruh Lampung kita punya hak untuk membuka pelayanan, karena skop kita Propinsi, di Lampung Tengah saja kita nggak memberikan laporan”. Kata Manajer Koperasi “KS” Senin, 24/6 jam 11.00 WIB melalui sambungan handphone Daniel karyawan Kantor Kas di Lampung Timur.
Pengurus Koperasi tingkat Propinsi Lampung yang mendirikan Cabang / Cabang Pembantu / Kantor Kas di Kabupaten Lampung Timur harus menyampaikan laporan ke Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur.
“Kalau induk Koperasi ke Dinas Koperasi Propinsi Lampung yang buka Cabang di Lampung Timur harus menyampaikan laporan kesini sebelum dibuka atau secepatnya melapor setelah dibuka”. Tegas Miftahudin Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur diruang kerjanya didampingi oleh Rohiman Kepala Bidang Kelembagaan dan Andi Sanjaya staf perizinan.
“Kita sekarang sudah pakai system OSS, untuk buka Kantor Cabang, Cabang Pembantu dan Kantor Kas namanya izin komersil. Lamanya dari buka Cabang ke Cabang Pembantu 6 bulan dulu, di OSS ada izin pengembangan usaha, izin usahanya di Lampung Timur. Setelah itu keluar belum berlaku efektif, karena nunggu komitmen Kementerian kalau badan hukumnya ke Pusat, jadi kalau Propinsi komitmennya ke Propinsi dan kalau di kita Kabupaten Lampung Timur ke tim teknis DPPTSP”. Jelas Andi Sanjaya staf perizinan Dinas Koperasi Kabupaten Lampung Timur masih mendampingi Sekretaris dan Kabid Kelembagaan.
“Jadi, baik Koperasi berbadan hukum Pusat maupun Propinsi mau buka di Lampung Timur harus kesini dulu bawa print out lampiran dari OSS, izin komersil
beralamat di Kabupaten Lampung Timur yang belum efektip, dia ke kita meminta rekomendasi sebelumnya, jadi cabang itu harus kesini dulu, cuma banyak koperasi buka duluan kapan sudah ketahuan baru kesini”. Urainya.
“Seharusnya segera mungkin melapor atau memberitahukan kalau sudah buka bahkan sebelum buka harus melapor, seperti kita masuk kerumah orang harus mengucapkan salam dulu. Mungkin yang dimaksud kantor pelayanan, yaitu Kantor pelayanan kas, ada 3 Kantor pelayanan itu punya fungsi masing – masing, Kantor pelayanan cabang, cabang pembantu dan kantor pelayanan kas”. Terangnya.
“Secara umumnya itu, ILEGAL kalau dia tidak ada laporan atau pemberitahuan ke kita disini sebab prinsip koperasi punya izin usaha dan izin komersil. Izin usaha cukup satu untuk di pusat bisa untuk di cabang, cabang pembantu dan kas. Kalau izin komersil untuk per-cabang, kalau di Lampung Timur izin komersil di Lampung Timur, kalau di Lampung Tengah izin komersil di Lampung Tengah sesuai Permenkop Nomor 11 Tahun 2018 tentang Usaha Koperasi dan UKM”. Papar staf perizinan, Andi.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Selasa, 18 Juni 2019 dengan judul,
“Pendirian Jaringan Pelayanan Koperasi Himpun Dana Masyarakat Tanpa Izin ?”.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang.