LAMPUNG TIMUR – Menyikapi pemberitaan tentang Lukman Nul Hakim warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu yang diduga ditipu oleh Agus Riawan warga Desa Raja Basa Lama 1 Kecamatan Labuhan Ratu.
Maka, Kepala Desa Raja Basa Lama, Yahya Nuri alias Apek mempertanyakan apa sebenarnya yang terjadi atas permasalahan tersebut. Setelah dijelaskan secara datail, maka Yahya Nuri menganjurkan agar korban melapor ke Kepolisian.
“Penipuan apa, dilaporkan saja”. Kata Yahya Nuri alias Apek Kepala Desa Raja Basa Lama singkat pada Sabtu, 22/6 pukul 18.45 WIB melalui sambungan handphone.
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline.com pada edisi pertama Jumat, 21 Juni 2019 dengan judul,
“Pekerjaan Agus Riawan Diduga Melakukan Perbuatan Penipuan”. dan edisi kedua Sabtu, 22 Juni 2019 dengan judul, “Kades Rabala 1 : Tidak Ada Solusi, Lapor, Secara Pribadi Tidak Ada Pembelaan”.
Kepala Desa Raja Basa Lama 1 Kecamatan Labuhan Ratu, Indra Rubiyanto kurang memahami terkait permasalahan antara Agus Riawan dengan Lukman Nul Hakim, sedangkan photo yang terpajang didalam berita memang mirip menyerupai wajah Agus Riawan.
Ia menyarankan agar supaya menemui Agus Riawan dirumahnya untuk diselesaikan secara kekeluargaan, akan tetapi apabila tidak ada solusi, ia menganjurkan agar korban melapor ke Kepolisian. Karena secara pribadi pihaknya tidak akan berpihak untuk membela atau melindungi warganya yang melakukan tindak pidana.
Agus Riawan warga Desa Raja Basa Lama I Kecamatan Labuhan Ratu diduga melakukan perbuatan penipuan terhadap Lukman Nul Hakim (21) warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan setempat bertetangga Desa.
Awalnya, Lukman Nul Hakim ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda empat, berhubung tak punya uang, lalu nekad tanpa izin Riyanto dan Sri Jumiati orangtuanya, Lukman mengambil buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) kendaraan roda dua atas nama Sri Jumiyati yang disimpan oleh Sri Jumiyati ibunya dirumah.
Kesempatan emas itu tak disia-siakan, dimanfaatan sepenuhnya oleh Agus Riawan dengan cara melakukan peminjaman uang Rp. 4 juta di salah satu tempat peminjaman uang (TPU) sebagai jaminannya tak lain adalah BPKB motor itu.
Rinciannya, uang Rp. 4 juta hasil pinjaman, Rp. 500 ribu digunakan oleh Lukman untuk biaya membuat SIM, selebihnya Rp. 3,5 juta digunakan oleh Agus Riawan untuk kepentingan pribadinya.
Kedua orangtua Lukman Nul Hakim, Rianto dan Sri Jumiati tidak mengetahui apabila BPKB motornya yang disimpannya didalam almari secara diam – diam oleh Lukman Nul Hakim anak mereka.
Agus Riawan berjanji akan bertanggungjawab penuh sampai jatuh tempo Rabu, 12 Juni diselesaikan, kata Agus Riawan Selasa, 28/5 pukul 13.00 WIB saat membuat surat perjanjian diatas materai Rp. 6,000.- disaksikan orangtua kedua belah pihak dan perangkat Desa Raja Basa Lama.
Tak hanya itu, sebelumnya 2018 Agus Riawan juga diduga meminta uang Rp. 25 juta kepada Lukman Nul Hakim, lantaran akan direkrut menjadi tenaga kerja disalah satu tempat di Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur yang diduga kuat bersekongkol dengan seorang oknum..
Berhubung rencana Lukman Nul Hakim ingin bekerja itu batal karena tak punya uang, maka Agus Riawan diduga akan mengenakan denda Rp. 4 juta terhadap Lukman sekeluarga.
Agus Riawan disaksikan oleh M. Rodial alias Iyal orangtuanya berkelit menyatakan bahwa dirinya hanya suruhan orang lain bahkan mengaku menjadi korban amarah pihak yang menyuruhnya karena Lukman Nul Hakim mengurungkan niatnya itu.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXV Penipuan
Pasal 378 Penjelasan R. Soesilo Ajun Komisaris Besar Purnawirawan dan Dosen pada AKABRI Bagian Kepolisian di Sukabumi.
Kejahatan ini dinamakan penipuan, penipu itu pekerjaannya membujuk memberikan barang, membuat utang hendak menguntungkan dirinya sendiri dengan melawan hak. Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang lain, sehingga menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya tidak akan berbuat demikian itu.
Nama palsu, keadaan palsu, akal cerdik atau tipu muslihat suatu tipu yang demikian liciknya dan karangan perkataan bohong, pakai banyak kata – bohong. Barang itu harus kepunyaan orang lain, jadi membujuk orang untuk menyerahkan barang sendiri juga dapat masuk penipuan asal element – element lain dipenuhi.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang