
LAMPUNG TIMUR – Menyikapi pemberitaan tentang gaji Ibrahim penjaga Balai Adat Marga Unyi Desa Sukadana dan dana rutin untuk biaya pemeliharaan dan perawatan fasilitas umum Balai Adat atau Sesat Masyarakat Marga Unyi Desa Sukadana Kecamatan Sukadana yang tidak direalisasikan, maka pertanyaannya kemana arah kebijkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam pelaksanaan program pembangunan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apa saja yang disusun Eksekutif dan dibahas dengan Legislative terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021 dengan program berkelanjutan. Apa saja yang disetujui dan apakah yang disetujui realisasinya sesuai dengan rencana kerja dan anggaran, dokumen pelaksana anggaran dan sesuai dengan laporan realiisasi khusus untuk dana alokasi biaya belanja barang dan jasa alokasi guna kesejahteraan masyarakat seperti para pegawai pemerintah denga n perjanjian kerja dan dana rutin untuk biaya pemeliharaan dan perawatan Balai Adat Marga Unyi Sukadana.
“Sejauhmana arah kebijakan program pembangunan yang telah, sedang dan akan direalisasikan, apa saja yang dibahas dalam RKA dan disetujui, apakah pemanfaatan dan penggunaan anggaran sesuai DPA dan laporan realisasi triwulan maupun akhir tahun khususnya biaya belanja barang dan jasa untuk balai adat di Desa Sukadana berikut yang lainya se-Lampung Timur”. Tegas Sidik Ali,S,Pd,I Kordinator Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur Kamis, 20/6 jam 09.00 WIB diruang kerjanya.
Pihaknya menerima keluhan yang serupa baik yang disampaikan secara langsung atau tidak langsung oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun informasi yang diperoleh melalui media massa.
“Sebenarnya, keluhan puluhan PPPK, PHL maupun TKS dilingkungan SKPD Lampung Timur sudah disampaikan kepada kami. Maka oleh karena itu, kami meminta dan berharap kepada Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui SKPD terkait agar dapat dengan bijak menyikapi keluhan mereka dan memenuhi hak mereka. Karena itu menyangkut kesejahteraan dan pemeliharaan serta perawatan sarana prasarana atau fasilitas guna kepentingan umum”. Terang Sidik panggilan akrab Sidik Ali tokoh Adat Buway Beliuk Desa Negara Nabung Kecamatan Sukadana bergelar, Suttan Kyai.
Kembali untuk yang kedua kalinya, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Umum dan Kepegawaian Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur menganjurkan agar pada Senin, 24/6 menghadap Kepala dan Sekretaris Dinasnya, guna memperjelas seluruh permasalahan agar ada keputusan.
“Biar sama-sama jelas, nanti hari Senin mudah – mudahan Kadis dan Sekretaris ada. Jadi sebaiknya ngadep langsung aja, biar ada keputusannya, terimakasih”. Ujar Sundari Kassubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Timur Kamis, 20/6 pukul 05.13 WIB melalui aplikasi WhatssApp.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Nomor Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2016-2021 BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah, seperti dikutip oleh metrodeadline.com dari www.google.com.
RPJMD merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang diwajibkan penyusunannya kepada pemerintah daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana Undang-Undang tersebut mengamanatkan bahwa salah satu tugas dari kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.
(RPJMD) menjadi pemberi arah bagi semua lembaga pemerintah dengan asas dan tujuan perencanaan tersebut dalam kerangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebelumnya, telah diberitakan metrodeadline.com dengan judul, ” Biaya Belanja Balai Adat Marga Unyi Sukadana Diduga Digelapkan edisi Rabu, 19/6/2019 dan “Biaya Belawwanja Balai Adat Marga Unyi Sukadana Diduga Digelapkan” edisi Senin, 10 Juni 2019.
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang.