LAMPUNG TIMUR – Pendirian jaringan pelayanan Kantor Kas Koperasi oleh Pengurus sejak 2014 telah beroperasi di Kecamatan Sukadana wilayah Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur diduga ilegal.
Bahkan, didalam struktur organisasi seorang Pengawas yang berinisial, CI berperan mengelola kantor kas Koperasi tersebut merekrut beberapa karyawan.
Pembukaan Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Kas seharusnya dilaporkan oleh Pergurus koperasi kepada Pejabat Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah.
Karena mereka yang berwenang untuk mengesahkan akte pendirian dan dalam perubahan anggaran dasar koperasi di tempat kantor koperasi berdomisili dengan tembusan kepada Kepala Kantor Dinas Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tempat Kantor Cabang
Pembantu dan Kantor Kas Koperasi tersebut didirikan.
“Kantor kas ini dibuka 2014, pusatnya di Lampung Tengah sejak 1994, anggota 300 orang, setiap tahun RAT diwakili 10 orang dan selalu dibagi SHU,”kata karyawan berinisial, DP Selasa, 18/6 jam 10.00 WIB diruang kerjanya.
Sisa hasil usaha (SHU) selama 2 tahun belakangan diduga tidak direalisasikan sebab suami salah seorang dari 300 anggota koperasi itu tidak mengetahui.
“(Istrinya jadi anggota koperasi) sudah ada 2 tahun, kalau urusan (SHU) itu saya nggak bisa ngomong apa-apa”. Kata Sub suami Rub seorang anggota ditemukan ketika sedang melakukan transaksi di koperasi tersebut.
Menurut Pengawas, koperasi tersebut telah berbadan hukum sedangkan izin pendirian maupun operasional berada di wilayah Propinsi Lampung.
Kedudukan kantor pusat Koperasi itu di Kabupaten Lampung Tengah, maka oleh sebab itu mereka tidak menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan jajaran.
“Badan hukum dan pelayanan kami tingkat Propinsi Lampung, alamat kantor pusat di Lampung Tengah. Karena izin kami adalah Propinsi Lampung, jadi tidak perkabupaten,”kelit Pengawas Koperasi yang berinisial, CI Selasa, (18/6) pukul 18.57 WIB melalui aplikasi WhatssApp.(*)
Dilaporkan oleh : Ropian Kunang