LAMPUNG TIMUR – “Sidang ghaib itu bisa dilakukan karena tergugat tidak diketahui keberadaannya dan putus komunikasi sekian lama. Pengadilan Agama (Sukadana) menerima persyaratan dari penggugat, pihak desa membuat surat keterangan keberadaan suami tidak diketahui. Kalau pihak desa merasa tidak mengeluarkan surat itu, lalu darimana diperoleh, ternyata ini suaminya (MS) masih komunikasi bahkan memberi nafkah”. Kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana, Akmal Rabu, 12/6 pukul di kediamannya.
Nikah Siri dapat dilakukan oleh MW tatkala telah ditalak oleh MS dan telah melewati masa iddah 100 hari dari perceraian serta dinikahkan oleh wali. Pernikahan harus tercatat secara administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) dibuktikan dengan buku nikah.
“Orang yang bisa melakukan nikah siri karena sudah ada talak dari suami sedangkan itu suaminya tidak pernah menjatuhkan talak. Sudah habis masa iddah 3 kali suci selama 3 bulan 10 hari, yang menikahkan siri itu adalah wali, yaitu orangtua atau paman kandung bukan orang lain seperti itu”. Jelasnya
“Kalau sidang putus tanggal, 8 Mei (2019) berarti gugatan cerai ghaib diajukan bulan Januari, kalau diajukan bulan April setidaknya putus sidang bulan Agustus.
Sedangkan setiap pernikahan itu harus lengkap secara administrasi dan tercatat sesuai UU tentang perkawinan dibuktikan dengan buku nikah”. Terangnya.
Sebagai wujud rasa tanggungjawab MS terhadap MW istri dan MA (13) anaknya, ia tetap rutin mengirimkan uang dari Kota Tanggerang Propinsi Banten tempatnya bekerja. Uang dikirimkan oleh MS melalui adik iparnya maupun ditransfer ke Alik teman kerja MW melalui rekening milik Candra Istiyono pengawas Koperasi Kopdit Sehati dengan nilai sebesar Rp.14,450,000. selama sebelas bulan belakangan terhitung sejak Juli 2018 – Mei 2019.
Meskipun kerja di Kota Tanggerang Propinsi Banten, setiap kali membutuhkan uang, MW seringkali menghubungi MS melalui handphone.
“Tanggal, 6/5/2019 (transfer) 850 ribu, 8/4/2019 (transfer) 500 ribu, 18/3/2019 (transfer) 1,3 juta, 6/3/2019 (transfer) 600 ribu, 5/2/2019 (transfer) 800 ribu (jumlah = 10,550,000.). Tanggal, 1/12/2018 transfer 1 juta, 10/12/2019 transfer 1,5 juta, 31/8/2018 transfer 1 juta, 16/7/2018 transfer 3 juta”. Demikian dinyatakan oleh Daniel, P karyawan Koperasi Kredit Sehati di Kecamatan Sukadana tempat MS menitipkan uang untuk MW istrinya dan MA anaknya.
“Saya juga titip uang 3 juta dapet arisan nomor satu langsung lewat Maryanah adiknya dan titip uang 900 ribu lewat Riyan adiknya, padahal saya sudah pulang dari kerja di Tanggerang sebulan sebelum lebaran tinggal ditempat ayuk”. Jelas MS.
Meskipun MS bekerja di Kota Tanggerang Propinsi Banten, setiap kali membutuhkan uang, MW seringkali menghubungi MS melalui handphone.
Sebelumnya, telah diberitakan metrodeadline.comSenin, 10 Juni 2019 berjudul, “Nekad Nikah Siri, Sedangkan Pernikahan Kedua Mempelai Belum Dilepaskan dan Sekdes : Kami Tidak Pernah Menerbitkan Surat Keterangan Ghaib, edisi Selasa, 11 Juni”. (Rop)