Metrodeadline.com – Kebocoran anggaran keuangan PT Pertamina mencuat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Tiga karyawan Pertamina didakwa menikmati gaji fiktif hingga Rp 2,3 miliar. Mengalirnya duit BUMN itu dikendalikan oleh satu orang yang kini buron.
Tiga karyawan Pertamina yang duduk di kursi pesakitan itu adalah Sayid Iman Aditya, operator metering system di PT Pertamina RU V Balikpapan; Ilyas Ruslan, operator utility di bagian movement; dan Syaiful Islam, teknisi elektrikal di bagian maintenance area III.
Syaiful Islam saat di meja hijau menerangkan, gaji tersebut berasal dari Junot Sujono, operator komputer di fungsi HR yang mengurus penggajian. Kini Junot masuk daftar pencarian orang (DPO). Kata Syaiful, Junot menawarkan penggajian fiktif itu pada 2011. Junot beralasan, duit itu tambahan gaji. “Saya beberapa kali menolak karena takut,” ungkap dia di muka majelis hakim yang dipimpin AF Joko Sutrisno.
Pria yang bekerja di Pertamina sejak 2009 itu mengatakan, Junot mengedit slip gaji dan memalsukan tanda tangan. Pada 2011, gaji dia sebenarnya sekitar Rp 3 juta. Setelah diedit, nominalnya mencapai tiga kali lipat. Tapi, setiap bulan, dia harus menyetor separuhnya kepada Junot.
Hal itu berlangsung sejak 2011 hingga akhir 2013. Menurut dia, total gaji fiktif yang dia terima senilai Rp 471 juta. Angka itu belum dibagi dua dengan Junot. Sementara itu, yang sudah dia kembalikan ke Pertamina hanya sekitar Rp 92 juta. “Kamu tahu salahmu di mana?” tanya Hakim Joko. “Saya tidak melapor ke atasan atas hal ini, Yang Mulia,” jawab dia.
Di samping itu, Sayid juga menerima gaji fiktif dari Junot sejak 2011. Awalnya, dia mengaku takut, tapi Junot menenangkan bahwa hal itu seolah lumrah terjadi. Pada 2011, gajinya mencapai Rp 5 juta. Total nominal yang dia terima dari Junot adalah Rp 222 juta dan diserahkan ke Junot sebesar Rp 90 juta.
Sudah dikembalikan ke Pertamina senilai Rp 41 juta. “Tidak ada bahasa 50 persen antara saya dan Junot,” terang dia.
Sumber : http://kaltim.prokal.co/read/news