LAMPUNG TIMUR – MS (41) bin Muhamad Roji almarhum dan MW (35) binti Sarengat warga Kecamatan Sukadana, pada 13 tahun silam menikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan (KIA) Kecamatan Sukadana dan telah dikaruniai seorang anak lelaki berinisial MA (14) siswa kelas XIII SMP di Kecamatan Purbolinggo.
Suatu ketika, MS pergi kerja ke Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Propinsi Sumatra Selatan.
MS meninggalkan MW bertujuan mencari uang untuk nafkah istri dan anaknya, iapun pergi merantau tak sendirian, melainkan berdua dengan Sarengat mertuanya.
Tak disangka dan dinyana, saat ditinggalkan merantau ke Sungai Lilin, MW digerebek warga Desa setempat sebab diduga melakukan perbuatan zina dengan seorang oknum lelaki berinisial, Ars dari Kabupaten Pringsewu hinggga di proses di Kepolisian Resort Lampung Timur.
“Waktu saya tinggal pergi kerja ke Sungai Lilin cari uang sama mertua, istri saya malah digerebek sama laki – laki dari Pringsewu namanya, Ars.” Ungkap MS Sabtu, 8/6 jam 11.00 WIB kepada www.metrodeadline.com.
Sejak itu, hubungan rumah tangga antara MS dan MW tak kurang harmonis, lalu MS pada sekitar 2016 berencana akan menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan.
Niat itu akhirnya dibatalkan, karena khawatir masa lalu istrinya terulang lagi, lagipula MS masih berkeinginan mempertahankan bahtera kehidupan rumah tangganya, meskipun istrinya seringkali mengajaknya bercerai.
MW bukannya berubah, melainkan nekad untuk yang ketiga kalinya main api asmara bahkan lebih parahnya, ia berani nikah siri dengan seorang oknum lelaki berinisial, Smd. Mereka nikah sebelum hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah pada, 5 Juni 2019 di kediaman Sarengat orangtuanya disaksikan oleh Ja, Ka dan Ma sekeluarga besar tanpa akta perceraian dari Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur.
“Saya dapat info dari masyarakat kalau dia sudah nikah siri dengan pejabat dirumah orangtuanya sebelum lebaran (1 Syawal 1440 Hijriah / 6 Juni 2019) ini, pejabat itu dari Sribawono pernah jadi calon DPRD tapi ngaku pengacara dan sudah seringkali nginap.” papar MS.
Hasil penelusuran, ternyata Smd warga di Kecamatan Mataram Baru berstatus memiliki 2 orang istri, istri pertamanya berinisial, Er tanpa keturunan dan istri keduanya berinisial, CW mempunyai 2 orang anak. Smd pernah menjadi calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan 8 Propinsi Lampung dari Partai ternama dengan nomor urut 6.
“Statusnya punya 2 istri secara hukum masih sah, istrinya yang kedua saudara saya belum punya anak, kabarnya dia nikah lagi, dia itu nggak ada apa-apanya, rumah aja punya orangtuanya, betul, dia itu pernah jadi caleg propinsi, kerjanya jadi (biro jasa) tukang bikin surat – surat apa gitu.” Terang sumber terpercaya di Kecamatan Bandar Sribawono.
“Kami dinikahkan pak kyai dari sana (Mataram Baru) karena istri saya sudah sidang ghaib keputusannya nanti tanggal, 17 bulan (Juni 2019) ini”‘. Kata Smd diamini oleh NW Senin, 10/6 pukul 21.30 WIB di kediamannya. (Rop)