LAMPUNG TIMUR – Setelah Izin Lokasi berlaku secara efektif, Pelaku Usaha diizinkan untuk membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, bunyi Ayat (2).
Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang Izin Lokasi sesuai ketentuan, semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas tanah yang bersangkutan TIDAK BERKURANG dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang Hak atas Tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai tsb)gana tata ruang yang berlaku serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain, bunyi Ayat (3) Pasal 21 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi, (sumber sosialisasi.il.ptp).
Namun dibalik kegiatan pembebasan tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur masih terdapat lahan hak Legimun sejumlah 2 bidang yang dijual ke pihak CV. Agri Starch Cabang Lampung dengan cara tukar tanah pengganti (ruilslag) yang diduga dipotong dan belum dilunasi. Legimun mendapatkan tanah pengganti (ruilslag) yaitu sawah seluas 5,000 meter persegi yang berasal dari Taufik warga Desa setempat terindikasi belum diselesaikan.
Lahan sawah hak Taufik tersebut dijual dengan nilai seharga Rp. 250 juta, sedangkan Legimun juga diberi uang tambahan Rp. 50 juta. Ternyata, uang tambahan itu diduga dipotong Rp. 16 juta sedangkan sawah hak Taufik baru dibayar Rp. 125 juta.
Berhubung tak kunjung dilunasi oleh pihak CV. Agri Starch, maka Taufik menuntut sebagian haknya seluas 2,500 meter persegi itu dikembalikan.
Arifin menantu Legimun mengadakan pertemuan dengan Mareo Korompis dan Taufik. Taufik mendesak agar sawahnya seluas 2,500 meter persegi yang tak kunjung dilunasi dikembalikan.
“Saya ditelpon disuruh ke rumah pak Taufik yang punya sawah setengah hektar, karena sawahnya baru dibayar separoh 125 juta oleh Mareo. Karna yang seperempat belum dibayar maka diminta lagi, kami cuma dikasih yang sudah dibayar tapi di kbagian bawah. Sedangkan yang (bagian) atas diminta terus, maksud saya (sawah) yang dibagian bawah tetep punya Mareo sebab saya tidak mau, maka saya minta dibayar sesuai harga beli waktu itu. Katanya, keputusan nunggu satu dua hari, Mareo belum kasih jawaban pasti.” Ungkap Arifin menantu Legimun kepada metrodeadline.com Sabtu – Minggu, 4 – 5 Mei 2019 melalui aplikasi WhatssApp.
Perihal serupa juga dialami oleh Sunarmi, yang mana tanah pengganti atau ruislag atas nama Mahfud belum dibayar lunas, maka dengan terpaksa Sunarmi pinjam uang Rp. 100 juta di Bank untuk membayar kekurangan tanah tersebut karena didesak terus oleh Mahfud.
“Tanah tukeran dari pak Mahfud nggak dibayar lunas oleh pak Nicky sama pak Samsul, masih kurang Rp.100 juta, saya didesak terus oleh pak Mahfud akhirnya pinjam uang di Bank untuk melunasi, angsuran 5 juta setiap bulan selama 2 tahun.” Ungkap Sunarmi sembari meneteskan air mata.
“Saya empat kali tanya uang fe, uang kekurangan bayaran tanah itu janji pak Nicky mau belikan mobil baru dan daftarkan haji untuk saya. alasannya belum ada uang. .ganti nunggu transfer dari pak Beni, nunggu anaknya selesai nikah, nunggu dia sembuh dari sakit. Sedangkan saya kerja mati-matian ngurus tanah sampe 5 bulanan kadang pulang sampe jam 10 malam.” Keluh Narmi menuturkan kesedihannya.
Status Peraturan Daerah Kabupaten / Kota dari 508 Kabupaten / Kota hanya terdapat 38 Kabupaten / Kota yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang. Dari 40 Perda RDTR, Kementerian ATR / BPN telah mengumpulkan seluruh data shaffefile peta pola ruang dan memverifikasi 22 data shafefile tersebut terhadap lampiran peta Perda, (sumber sosialisasi.il.ptp).
Ternyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur merupakan 1 diantara 470 Kabupaten / Kota (2,7%) di selindo yang diduga belum melaksanakan penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang hingga kini.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah Kabupaten / Kota, bunyi poin 3 Ayat 1 dan ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pemberian pertimbangan teknik pertanahan, meliputi tidak merugikan kepentingan umum, tidak saling mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah sekitarnya, memenuhi azas keberlanjutan, memperhatikan azas keadilan dan memenuhi ketentuan peraturan perundangan, bunyi huruf a, n, c, d dan e Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018, (sumber sosialisasi.il.ptp).
Seharusnya, Perda Lamtim tentang RDTR telah disusun pada sekitar Juli 2017 sebagaimana terdapat didalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur 2011 -2031 Pasal 155 dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Kabupaten paling lambat 5 (lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini segera menyusun : b. Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan dan Kawasan Perkotaan. Perdakab Lamtim 4/2012 tentang RTRW ditetapkan oleh Erwin Arifin Bupati dan DPRD Lampung Timur tertanggal, 6 Juli 2012.
Undang undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61 Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib: a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031, Pasal 77 (3) huruf b. pengembangan dan pemantapan kawasan AGROPOLITAN di KECAMATAN BANDAR SRIBAWONO. (ROP/TI-MDC/JPK)