LAMPUNG TIMUR – Klarifikasi telah disampaikan secara tertulis oleh Nicky Heryanto dan Mareo Korompis serta Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono Senin, 27/5 jam 10.00 WIB di Sekretariat Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Mereka, menyampaikan klarifikasi tertulis langsung kepada Sidik Ali,S,Pd,I Ketua JPK Korda Lamtim dan Ketua Bidang Investigasi JPK serta pengurus berikut anggota yang juga berprofesi sebagai Jurnalis.
Klarifikasi secara tertulis antara lain, kesatu, penuhi Samsul memberikan fe Rp. 50 juta / orang kepada 5 orang broker, diklarifikasi menurut Samsul tidak pernah janji seperti itu.
Kedua, kembalikan uang Rp.1 juta ke masing – masing warga, diklarifikasi, potongan 1 juta sudah kesepakatan warga untuk pembuatan surat – surat dari desa dan akomodasi (kwitansi ditandatangani Samsul).
“Memangnya berapa biaya untuk buat AJB, itu hanya 160 ribu.” Tegas Sidik Ali,S,Pd,I Ketua JPK Korda Lamtim.
Ketiga, penuhi janji Nicky Heryanto kepada Narmi, diklarifikasi, Nicky tidak pernah janji seperti itu, hanya janji kerjasama untuk pengadaan bahan baku singkong.
“Itu bisa ditempuh jalur hukum, meski tidak ada surat perjanjian, yang penting ada saksi, kapan dan dimana dia berjanji, siapkan kronologinya, negara kita ini negara hukum.” Jelas seorang lawyer kepada Muhamad Akin pada, 15/3 jam 9.00 WIB di Sukadana.
Keempat, terkait kekurangan uang pembayaran tanah hak milik 16 orang masyarakat, diklarifikasi, permasalahan lahan atas nama Darto, Joko,S, Rodi, Sutarko, Witono, Suyadi, Parwoto, Poniran dan Ermianto, diklarifikasi pembayaran tanah sesuai luas dari pengukuran BPN dan bukan PBB.
“Sesudah ngukur lahan, kami minta hasil pengukuran, petugas BPN minta tempo setengah bulan, nggak taunya baru 5 hari dibayar.” Kata Suyadi diamini temannya Senin, 27/5 pukul 19.30 WIB saat kumpul di kediaman Sadari Sandiyo Putro sang mantan yang menantang Samsul.
Sedangkan uang pembayaran tanah hak Mislam dipotong 16 juta dan Legimun dipotong Rp. 16 juta, diklarifikasi, sudah dilebihi 20 juta dan 36 juta
Kekurangan pembayaran tanah Narmi, diklarifikasi, perusahaan beli lahan Narmi 5,000 meter senilai 200 juta, kemudian Narmi mencari tanah untuk gantinya milik Mahfud 300 juta, selisih harga tidak ada tanggungjawab perusahaan.
“Jangan memutar balikkan fakta dan kata, itu bukan uang kekurangan tapi uang dipotong oleh Samsul dan Mareo. Nyatanya berbeda, alasan Samsul uang dipotong karena tanah dikurangi untuk jalan dan alasan Mareo karena kontur tanah jurang.” Kata Ketua Bidang Investigasi JPK Korda Lamtim, Ropian Kunang.
“Secara administrasi sah – sah saja uang ada kwitansi pembayaran atau bukti transfer, tapi pada prakteknya, terdapat masyarakat yang memberi kuasa untuk pengambilan uang ke Samsul karena nggak punya rekening, lalu ditransfer ke rekeningnya, kuat dugaan uang dipotong setelah dicairkan.” Ujar Ketua Tim Investigasi saat melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta pengumpulan data (Puldata).
“Nyatanya, Mareo memotong uang 50 juta dari rekening Sunarmi setelah ditransfer oleh Beni tanggal, 7 Desember 2017, Samsul, kata Mareo nggak jujur sama istrinya, uang 100 juta hasil jual tanahnya nggak dikasih ke istrinya, kata Samsul ke Mareo jangan bilang sama ibu.” Tambah Ketua Bidang Investigasi JPK Korda Lamtim.
Pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan demi kepentingan umum dilakukan melalui musyawarah dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai pelaksanaan pembangunan di lokasi yang ditentukan, beserta bentuk dan besar ganti kerugian.
Untuk dapat melakukan pembebasan lahan, maka perlu dibentuk sebuah panitia untuk melakukan proses musyawarah dengan pihak yang akan terkena dampak dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pemegang hak memperoleh ganti kerugian yang layak terhadap tanahnya. Ganti kerugian itu dapat berupa uang, tanah pengganti (ruilslag), pemukiman kembali (relokasi) atau pembangunan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Keberhasilan dalam pengadaan tanah atau pembebasan lahan, baik untuk kepentingan swasta swasta ataupun pemerintah adalah dibutuhkan keahlian dalam memperoleh informasi mengenai kondisi psikologis dari pemegang hak, latar belakang dan nilai historikal tanah tersebut agar dapat melakukan pendekatan serta memperhitungkan ganti kerugian yang sesuaidan wajar kepada para pemegang hak yang bersangkutan.
Pasal 28D Ayat (1) Undang – Undang Dasar Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (Rop/TI-JPK)