LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung siap membangun Sembilan kawasan indudtri yang tersebar di tujuh kabupaten untuk mendorong investasi di wilayah tersebut. Pembangunan kawasan industri tersebut dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada tahun 2035. Ke Sembilan kawasan Industri ini akan dibangun diatas lahan seluas 18.600 hektar yang dibagi menjadi tiga kluster dan ditargetkan akan dapat menyerap 71.922 tenaga kerja, dikutip oleh metrodeadline.com, Selasa, 28/5/2019 dari laman wordpress.com berjudul, Rencana Pembangunan Kawasan Industri di Lampung Diharuskan Bervisi Kerakyatan.
Wilayah bagian barat lampung, yakni Kabupaten Tanggamus seluas 800 hektar akan dikembangkan sebagai kawasan industri maritime. Wilayah bagian tengah hingga utara meliputi Kabupaten Lampung Tengah (1.000 hektar), Way Kanan (2.000 Hektar), Mesuji (4.000 Hektar) akan dijadikan industry berbasis ketahanan pangan. Adapun wilayah timur dan selatan meliputi Tulang Bawang (1.800 Hektar), dan Lampung Selatan (Way Pisang, Katibung, dan Tanjung Bintang seluas 8.800 hektar) akan menjadi kawasan berbasi perkebunan dan Industrialisasi.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Lampung Tonny Ol Tobing mengatakan, Pemprov Lampung mendorong pembangunan Industri hilir yang berbasis komoditas unggulan Lampung, antara lain jagung, singkong dan padi. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga bagi pelaku usaha pertanian dan perkebunan. “pada prinsipnya kami menginginkan hilirisasi dengan mengolah komoditas unggulan. Dari setiap kawasan industri, paling tidak 30-40 porsen diperuntukan bagi industri hilir supaya berdampak pada petani lokal,” Ujarnya
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Serikat Mahasiswa Indonesia Cabang Pringsewu, Rizki Lian mengatakan ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun kawasan Industri di wilayah tersebut yaitu pasokan listrik dan peneyelesaian konflik Agraria di Provinsi Lampung itu sendiri.
Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024, tambahan kapasitas energi listrik di Lampung sebesar 961 megawaat (MW). Jumlah itu masih sangat kecil atau setara dengan 4,86% dari total tambahan kapasitas listrik untuk Sumatra yang mencapai 19.738 MW. Selain itu jika melirik dari kebutuhan lahan untuk pembangunan kawasan Industri yang direncanakan mencapai 18.600 hektar tersebut tentu akan menjadi masalah tersendiri mengingat maraknya kasus sengketa lahan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan dimana di Lampung ada 12 konflik agraria atau sengketa lahan. “Kelangkaan lahan di negara-negara maju untuk ekspansi perkebunan skala besar dan kebutuhan global atas pasokan kelapa sawit telah menjadikan lndonesia sebagai sasaran utama para pemodal asing dan domestik. Indonesia akan “dipaksa” untuk terus mengembangkan perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit.” Tuturnya.
Ia menambahkan, dalam upaya penyelesaian, pemerintah diharapkan tidak melakukan pendekatan hukum formal, karena tidak akan ketemu akar persoalannya dan rakyat yang selalu akan menjadi korban. Di satu sisi, dalam pembukaan lahan Industri pemerintah memfasilitasi pengusaha dalam skala besar dengan hukum tumpang tindih. (RK/CN)