METRODEADLINE.COM– Bijak gunakan THR. Ya, uang tunjangan hari raya alias THR pekerja mayoritas sudah dicairkan. Jangan boros-boros menggunakan THR. Dengan kata lain, harus bijak menghabiskan THR itu. Lantas bagaimana menggunakan atau memanfaatkan THR dengan bijak?
DUA CARA BIJAK GUNAKAN THR
Menurut Rizsa Bambang, seorang perencana keuangan mengatakan ada dua cara agar masyarakat bijak dalam memanfaatkan uang THR.
Pertama, kata dia, membelanjakan apapun yang berkaitan dengan kebutuhan Lebaran tidak menjadi masalah asalkan jumlahnya tidak melebihi uang THR yang didapat.
“Bahkan idealnya total pengeluaran hari raya hanya 80-90% dari THR,” kata Risza di Jakarta, Senin (27/5/2019) sebagaimana disiarkan spiritriau.
UTAMAKAN HAL PRIORITAS
Yang kedua, sambung Risza, bijak gunakan THR berdasarkan skala prioritas, seperti membayar zakat, sedekah dan lain sebagainya. Bahkan, ulasnya pula, jika harus mudik hal itu juga menkadi prioritas selanjutnya.
“Misalnya jika tidak punya perencanaan liburan, tapi harus silaturahmi ke luar kota karena orang tua tinggal di sana, maka ini bisa jadi skala prioritas setelah zakat dan sedekah.”
PRIORITAS KEBUTUHAN BUKAN KEINGINAN
Menurut Risza, hal terpenting penerima THR harus bisa memprioritaskan kebutuhan bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran.
“Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benat sesuai prinsip need versus want, bahkan dalam hal ini versus show of atau pamer status sosial.”
baca juga | PEMBERIAN THR KARYAWAN PALING LAMBAT H-7 LEBARAN
Seperti disiarkan Topmetro.News sebelumnya, pemberian THR karyawan selambat-lambatnya disalurkan pada H-7 lebaran. Seruan ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. Surat Edaran (SE) Pelaksanaan THR ini diteken 14 Mei 2019 dan ditujukan ke seluruh gubernur di negeri ini.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Di surat edaran itu, Hanif mengatakan SE pelaksanaan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh (7) hari sebelum sebelum Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriyah. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR.”
Sumber : topmetro.news