LAMPUNG – Mafia Tanah, itulah gelar yang diberikan masyarakat untuk Nicky Heriyanto dalam berkonspirasi urusan pembebasan tanah.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh metrodeadline.com dan tim investigasi Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur bahwa Nicky Heriyanto diduga pernah tersandung kasus penyerobotan tanah.
Tanah dari hasil penyerobotan tersebut terindikasi digunakan oleh Nicky untuk lokasi kegiatan pembangunan sebuah perusahaan pada sekitar tahun 2009-2010 di salah satu Desa Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang.
“Nicky ini orang pabrik Sorini bukan?.” Tanya salah satu sumber terpercaya yang pernah bertugas di wilayah hukum Kabupaten Tulang Bawang, saat dimintai keterangan oleh metrodeadline.com Jumat, 24/5 pukul 21.00 WIB melalui aplikasi WhatssApp.
Menurut sumber, kasus Nicky Heriyanto terjadi pada sekitar tahun 2009-2010, ia melakukan pembebasan tanah untuk okasi pembangunan perusahaan.
“Itu kasus tahun 2009 – 2010, kalau nggak salah untuk lokasi pembangunan pabrik (Perusahaan – Red) di (Desa-Red) Kecamatan Gunung Terang.” Ungkap sumber.
Ternyata tanah yang diserobot oleh Nicky itu merupakan tanah register dan melibatkan seorang oknum Kepala Desa setempat.
“Ternyata tanahnya tanah register, bukan tanah desa dan melibatkan oknum Kepala Desa (Desa-Red) Kecamatan Gunung Terang.” Jelasnya.
Nara sumber menganjurkan agar metrodeadline.com dan tim melakukan koordinasi dengan Unit Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Satuan Research Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
“Untuk lebih jelasnya, coba koordinasi sama Unit Harda Sat Reskrim Polres Tulang Bawang.” Tegasnya.
Kasus Nicky telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang.
“Kasusnya Nicky sudah inkrah dan sudah ada putusan Pengadilan Negeri Menggala.” Paparnya.
Nara sumber itu mengetahui apabila Nicky Heriyanto memang mafia dalam urusan jual beli tanah.
“Iya, saya tau, Nicky ini memang mafia tanah, untuk lebih jelasnya ke PN Menggala saja, minta salinan putusan.” Tutup sumber.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatssAppnya, apakah benar dirinya pernah dipenjara kasus tanah, namun hinggga berita ini diturunkan tak ada jawaban baik dari Nicky Heriyanto maupun Mareo Korompis anak kandungnya.
Selain menjadi mafia tanah di Kabupaten Tulang Bawang, kini Nicky Heriyanto diduga kembali berperan menjadi mafia pembebasan tanah di Desa Tanjung Qencono Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur kurang lebih 66 bidang atau seluas 25,5 hektar.
Sehingga terjadi indikasi penipuan dan penggelapan dan berakibat merugikan masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur serta berikut tim makelar atau broker tanah.
Nicky Heriyanto diduga bersekongkol atau berkonspirasi dengan Samsul Arifin Kepala Desa Tanjung Qencono dan Mareo Korompis.
Menurut Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara.
Pasal 28d ayat 1 uud 1945 setiap orang berhak atas. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum “. (Rop/Tim)