LAMPUNG TIMUR – 1. Pengertian, Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan / kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan / kawasan, dikutip oleh metrodeadline.com Rabu, 15 Mei 2019 dari kotakupu.blogspot.com edisi 1 November 2016 berjudul Uraian Singkat Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
2. Maksud, Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan maksud sebagai panduan spesifik yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum mengenai suatu perencanaan penataan bangunan dan lingkungan dari kawasan tertentu baik di perkotaan maupun di perdesaan.
3. Tujuan, Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan tujuan sebagi pengendali pembangunan, yatu mengendalikan penyelenggaraan penataan bangunan dan lingkungan suatu kawasan tertentu. Perencanaan penataan bangunan dan lingkungan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan, peningkatan taraf hidup masyarakat melalui kualitas lingkungan dan ruang publik, perwujudan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan.
4. Kedudukan, Seluruh rencana, rancangan, aturan dan mekanisme dalam penyusunan Dokumen RTBL, harus merujuk pada pranata pembangunan yang lebih tinggi, baik pada lingkup kota, kawasan maupun wilayah.
5. Prinsip – Prinsip Utama, Prinsip-prinsip utama penyusunan Dokumen RTBL adalah:
a. berorientasi pada aspek kemampuan daya dukung sosial budaya dan lingkungan dari lokasi setempat, bukan pada aspek tuntutan kebutuhan ekonomis semata;
b. melibatkan peran masyarakat pengguna dan / atau pelaku pembangunan (stakeholder) dalam proses penyusunannya untuk menghasilkan kesepakatan dan bersifat mengikat;
c. berdasar pertimbangan efektivitas pemanfaatan ruang yang ada, prediksi kontuinitas pelaksanaan program, dan peluang manfaat yang akan dicapai;
d. mempunyai kejelasan kelembagaan pengelola dan pemantau pelaksanaan program
6. Area Penataan, Penentuan batas dan luasan area penataan diatur berdasarkan:
a. administratif, yaitu wilayah kelurahan, kecamatan, kota / desa, dan lain-lain
b. non administratif berupa unit ruang yang ditentukan secara kultural tradisional (tradisional cultural spasial units), seperti: desa adat, gampong, nagari, dan lain-lain;
c. kawasan yang memiliki keutuhan dan kesamaan karakter tematis; seperti; kawasan kota lama, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan sentra mahasiswa, dan lain-lain;
d. kawasan yang memiliki sifat campuran,yaitu kawasan campuran antara fungsi hunian, kawasan fungsi usaha, kawasan fungsi sosial budaya dan keagamaan serta kawasan fungsi khusus, seperti kawasan pusat bisnis kota (central business district), kawasan industri, kawasan bersejarah, dan lain-lain;
e. jenis kawasan, seperti pembangunan kawasan baru yang berkembang cepat, kawasan yang terbangun yang memerlukan penataan, kawasan yang dilestariakan, kawasan rawan bencana, kawasan gabungan atau campuran.
Dalam konteks pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas, Masyarakat beserta perangkat pemerintah kelurahan/desa dan kelompok peduli setempat dengan memperhatikan berbagai peraturan yang ada, menetapkan kesepakatan mengenai visi kawasan permukiman yang akan dituju bersama.
7. Struktur dan Sistematika Dokumen RTBL
Dokumen RTBL disusun dengan materi pokok sebagai berikut:
Bagian 1: Program Bangunan dan Lingkungan.
Merupakan proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, memetakan dan mengapresiasi konteks lingkungan dan nilai lokal dari kawasan perencanaan dan wilayah sekitarnya. Proses ini akan didukung oleh adanya analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat. Kedua proses diharapkan dapat mendukung visi pembangunan sebagai konsep dasar perencanaan tata bangunan dan lingkungan.
Fokus utama adalah membangun komitmen dan kesepakatan warga mengenai peran aktif masyarakat untuk mengatur dan mengelola sendiri pembangunan lingkungan dan permukiman di wilayahnya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk dalam hal ini juga adalah penguatan peran dan kapasitas pelayanan UP-UP BKM sebagai pusat pelayanan masyarakat (community center) dalam bidang penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagian 2 :
Rencana Umum dan Panduan Rancangan.
Merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/kawasan yang bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ulasan akan mencakup struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan, serta pelestarian bangunan dan lingkungan.
BKM bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat menggerakan dan mengkoordinir serangkaian musyawarah warga untuk membangun kesepakatan bersama konsep umum perancangan. Dalam hal ini masyarakat akan didampingi oleh tenaga ahli perencanaan yang direkrut BKM melalui BLM RTBL dan juga mendapat bantuan teknis secara intensif dari Dinas PU atau yang terkait di pemda setempat.
Bagian 3: Rencana Investasi.
Rencana akan disusun berdasarkan dokumen RTBL yang diharapkan menjadi rujukan serta alat mobilisasi dana investasi bagi masing-masing pemangku kepentingan sehingga dapat mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan kualitas pelayanan prasarana / sarana dari suatu lingkungan / kawasan.
BKM bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat membuat perencanaan investasi sebagai bagian dari pemasaran sosial RTBL.
Bagian 4: Ketentuan Pengendalian Rencana.
Ketentuan akan mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun kelembagaan kerja, serta mengatur pertanggung jawaban semua pihak yang terlibat. Aspek ketentuan administratif dan arahan yang bersifat antisipatif terhadap perubahan ditentukan untuk mendukung strategi pengendalian yang diatur dengan rencana kelembagaan untuk mengelola pelaksanaan RTBL.
Pengendalian rencana sebagai bagian dari penyusunan RTBL akan melibatkan masyarakat secara individu maupun pihak yang dapat mewakili seperti BKM dan Dewan kelurahan
Bagian 5: Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
Ulasan penetapan program kelengkapan administrasi pengendali pelaksanaan penataan agar memenuhi persyaratan pembangunan di wilayahnya. Tercakup didalamnya seluruh ketetapan administrasi kota, administrasi atas insentif pengembangan, ataupun administrasi yang menyangkut peraturan/adat. Pengelolaan kawasan menjadi bagian dari pengendalian pelaksanaan yang akan meliputi aset properti yang dikelola, pelaku pengelolaan serta aspek-aspek pengelolaan.
Masyarakat, BKM, perangkat kelurahan dan kelompok peduli setempat menyepakati ketentuan pengendalian pelaksaaan. Termasuk kesepakatan bersama mengenai aturan-aturan yang terkait dengan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku. dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin di wilayahnya.
Prinsip dasar keberhasilan pelaksanaan dokumen RTBL adalah apabila menjadi kebutuhan dan milik masyarakat sendiri beserta perangkat kelruahan dan kelompok peduli setempat. Bila ini terwukud, maka potensi keberlanjutan akan semakin tinggi karena masyarakat yang akan bertanggungjawab sepenuhnya pada pengelolaan properti pasca pelaksanaan). (Rop)