
MetroDeadline.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2019 Supriyono (SPR), kemarin (13/5). Pada hari yang sama komisi antirasuah itu pun menahan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4,88 miliar selama perode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung 2013-2018 (Syahri Mulyo) terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD, dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Atas dugaan tersebut, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, kata Febri, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
“Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung,” ucap Febri.
Dalam persidangan Syahri Mulyo, lanjut Febri, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp2 miliar.
Selanjutnya, penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018. Kemudian, fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp1 miliar.
“KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung,” ucap Febri.
Kasus tersebut merupakan perkembangann penanganan perkara tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018. Perkara itu diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Juni 2018.
Saat itu, KPK sekaligus pada waktu yang sama melakukan OTT terhadap dua kepala daerah, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar serta mengamankan uang tunai sebesar Rp2,5 miliar. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di BIitar.
Sementara itu untuk Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penetapan Ahmad Marzuqi sebagai tersangka karena didasari oleh putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang. “AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” terangnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Marzuqi dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut, kemarin (13/5). Usai diperiksa, Marzuqi menyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Karenanya, doakan saja lah semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar,” kata Marzuqi yang telah mengenakan rompi tahanan KPK itu.
Dengan ditahannya Marzuqi, KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus tersebut. Untuk diketahui, KPK juga telah menetapkan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS). Untuk Lasito, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 26 Maret 2019 lalu. Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.
Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut. Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai mengenakan rompi orange dan keluar dari gedung KPK Marzuqi mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. “Sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan ya kita akan ikuti proses yang ada,” kata Ahmad Marzuqi di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, kemarin (13/5).
Ahmad keluar gedung KPK sekitar pukul 15.17 WIB. Ahmad terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak lima kali. Ahmad ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. “Karena itu, doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar. Wong Nabi Yusuf saja dihukum,” lanjutnya (radartega.com)