LAMPUNG TIMUR – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dikutip dari www.penataanruang.com Minggu, 12/5.
Materi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN mencakup:
Ketentuan Umum
Tujuan, Kebijakan dan Startegi Penataan Ruang Wilayah Nasional
Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional
Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional
Penetapan Kawasan Strategis Nasional
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional
Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara.
Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (6) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Dinamika penyelenggaraan penataan ruang di Tanah Air memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Untuk itu perlu dikawal oleh sumber daya manusia (SDM) bidang penataan ruang yang profesional, dikutip dari kumpulan berita di www.penataanruang.com berjudul “Tata Ruang Republik Indonesia Perlu Sentuhan Profesional”.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Joessair Lubis pada pembukaan rapat pembahasan modul Diklat Bidang Penataan Ruang Tahun 2013 di Jakarta.
Rapat pembahasan modul ini merupakan bagian dari proses validasi modul, sebagai salah satu prosedur dalam persiapan pelaksanaan diklat bidang penataan ruang yang akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang melalui Balai Informasi Penataan Ruang pada 2013.
“Pelaksanaan diklat bidang penataan ruang yang akan dilakukan pada tahun ini telah sejalan dengan Grand Design dan Tata Laksana Peningkatan Kompetensi SDM Bidang Penataan Ruang sebagai perwujudan pilar ketiga dari tujuh Pilar Kebijakan Manajemen Direktorat Jenderal Penataan Ruang, yaitu mengembangkan SDM yang profesional,” ujar Lubis dikutip dari situs Kementerian PU, Jumat (5/4/2013).
Sementara itu, Kasubid Pengembangan Bidang Teknik dan Materi, Pusdiklat Kementerian PU, Anwar menyampaikan bahwa pada dasarnya sistematika dan substansi modul yang telah disusun sudah cukup lengkap, namun perlu penyesuaian terhadap format yang digunakan oleh Pusdiklat.
Pada kesempatan yang sama, Firman Hutapea, Direktur Bina Program dan Kemitraan mengatakan, sinkronisasi program terutama pada modul Diklat Penyusunan Rencana Terpadu dan Program Investasi Infrastruktur Jangka Menengah (RPI2JM), perlu memperhatikan bahwa arahan program untuk masing-masing sektor di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, baik Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga dan Ditjen Cipta Karya harus benar-benar meyakini bahwa kemampuan pendanaan telah tersedia, tidak sekadar daftar belanja (shopping list).
Kepala Balai Informasi Penataan Ruang (BIPR) Taufan Madiasworo menambahkan, penyelenggaraan diklat bidang penataan ruang 2013 di Werdhapura merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan BIPR sebagai planning resource center.
“Diklat bidang penataan ruang ini akan mengakomodasi peserta dari sektor-sektor di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, yaitu Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga dan Ditjen Cipta Karya, sehingga penataan ruang akan semakin memantapkan fungsinya sebagai instrumen sinkronisasi program,” lanjut Taufan. (Rop)