LAMPUNG TIMUR – Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Sekretariat Percepatan Kebijakan Satu Pintu, melalui panitia penyelenggara menyampaikan undangan untuk para pejabat utama dan pertama Propinsi Lampung dan Kabupaten / Kota se-Propinsi Lampung. Undangan bersifat segera dengan perihal kegiatan rapat koordinasi klinik validasi rancangan survei lapangan kebijakan satu peta di Propinsi Lampung.
Tujuan diselenggarakannya kegiatan itu, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian Peta Skala 1;50,000 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sinkronisasi antar informasi geospasial Tematik Dalam Rangka Percepatan Satu Peta serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, mengidentifikasi perlu dilakukan kegiatan klinik validasi dan survei lapangan ditingkat daerah untuk mendukung kegiatan penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Berkenaan dengan hal tersebut, panitia mengundang para para pejabat untuk dapat menghadiri rapat koordinasi dalam rangka klinik validasi rancangan Peta yang diselenggarakan pada Kamis – Jumat, 2 – 3 Mei 2019 Jam 9.00 WIB, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung.
Ketika dikonfirmasi, siapa saja pejabat dari Kabupaten Lampung Timur yang menghadiri acara tersebut. Selian itu, berapa jumlah peta izin lokasi yang diserahkan dan atas nama perusahaan apa saja.
“Kebetulan posisi saya sedang di Jakarta tidak ke Lampung, jika ingin koordinasi silahkan ke Ibu Bertri. Namun mungkin saat ini masih agak sibuk karena acara sedang berlangsung.” Kata Niki panitia penyelenggara rapat koordinasi tersebut Kamis, 2/5 jam 09.28 WIB melalui aplikasi WhatssAppnya.
Pejabat Kabupaten Lampung Timur yang diundang diantaranya Sekretaris Daerah, Syachrudin Putera, Kepala BAPPEDA, Puji Riyanto, Kepala Dinas PUPR, Najiullah, Kepala DPMPTPSP, Heri Alpasa dan Kepala Kantor Pertanahan, Mangara.
Kelima pejabat tersebut merupakan Ketua dan anggota serta jajaran Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kabupaten Lampung Timur yang juga menangani perizinan CV. Agristarch itu.
Sebagai Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TKPRD, Syahruddin Putera harusnya hadir tanpa diwakili karena undangan bersifat segera. Ternyata Syahruddin tidak menghadiri acara tersebut terindikasi takut diminta membawa sekaligus menyerahkan data izin lokasi CV. Agri Starch.
“Yang hadiri rakor mewakili dari Lampung Timur itu perijinan, PU, Bappeda, Pertanahan.” Kata Setdakab Lamtim Kamis, 2/5 pukul 14.30 WIB usai kunjungan ke Sekretariat Jaringan Pemberantasan Korupsi Koordinator Daerah Kabupaten Lampung Timur.
Disinggung, apakah semua data Peta Izin Lokasi seluruh perusahaan diserahkan sesuai permintaan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, berikut Peta Izin Lokasi CV. Agri Starch.
“Kalau terkait masalah itu, nanti akan saya cek dulu.” Jelas Ketua TKPRD Lamtim.
Sementara, pihak CV. Agri Starch hingga kini disinyalir masih bermasalah dengan kurang lebih 22 orang masyarakat warga Desa Tanjung Qencono dan Tambah Subur Kecamatan Way Bungur serta sekitarnya.
Kebutuhan data untuk klinik validasi yang perlu disiapkan oleh Pemerintah Propinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten / Kota se-Propinsi Lampung adalah Peta sesuai Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Peta Izin Lokasi. Sedangkan data yang dianjurkan perlu disiapkan yaitu SK Gubernur / Bupati / Kepala Kantor tentang Pemberian Izin Lokasi yang telah disahkan (bertandatangan) beserta Peta lampirannya untuk tahun 2015 – 2018 dan data spasial (shapefile) izin lokasi untuk tahun 2015 – 2017.
Unit Pemerintah Daerah terkait DPMPTSP atau SKPD yang berwenang dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur atau SKPD yang berwenang.
Jika sebelumnya dalam merencanakan RDTR kita berpedoman pada Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2011, maka saat ini kita perlu mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2018.
Permen ATR/BPN No 16 Tahun 2018 ini sejatinya tak banyak berubah dari aturan lama. Dalam pengamatan, pembedanya hanya pada struktur ruang dan pola ruang. Kalau boleh bilang, sistematikanya hampir mirip dengan penyusunan RTRW. Namun lebih detail dengan cakupan wilayah yang lebih kecil.
Bila pada aturan lama hanya ada Bab jaringan sarana prasarana, maka di aturan penyusunan RDTR baru ini ada Bab Struktur Ruang.
Bab Struktur Ruang meliputi rencana pusat pelayanan, rencana jaringan transportasi dan rencana jaringan prasarana seperti jaringan air bersih, listrik, telepon, jaringan prasarana lainnya (sampah, sanitasi, dll).
Lalu pada Rencana Pola Ruang, secara keseluruhan terdapat perbedaan pengkodean, misal sempadan pantai biasa berkode PS-1, pada aturan RDTR 2018 ini berkode SP. Sempadan sungai berkode SS dari yang dulunya berkode PS-2 dan banyak kode lainnya yang berubah.
Kemudian yang paling mencolok pada Pola Ruang adalah perubahan perencanaan sarana prasarana umum (SPU). Pada aturan Permen PU 20/ 2011, SPU diklasifikasikan berdasarkan kegiatan. Pendidikan misalnya dikodekan SPU-1, Transportasi dikodekan SPU-2 dan seterusnya. Kini, di aturan pedoman penyusunan yang baru, SPU-1 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kota. SPU-2 adalah kode untuk sarana prasarana umum yang berskala kecamatan dan seterusnya. Ya, pada aturan baru sarana prasarana umum lebih ditekankan pada skala pelayanan, bukan pada kegiatannya.
Pada Rencana Pola Ruang Zona Budidaya, klasifikasinya juga lebih sedikit. Meliputi perumahan (R), perkantoran (KT), perdagangan dan jasa (K), industri (I), sarana prasarana umum (SPU), dan zona lainnya (PL). Zona lainnya ini termasuk di dalamnya sub zona pertanian.
Well thats all, silakan baca lengkapnya Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018, kalau belum silakan download di link web resmi kementerian ATR ini. (Rop)