LAMPUNG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur memastikan menindaklanjuti adanya dugaan persoalan selisih atau hilangnya suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Musanif Effendi didampingi Ketua MAPPILU PWI Lampung Timur Eko Arif Yulianto, pada Rabu (1/5).
“Indikasi dugaan adanya selisih atau hilangnya perolehan suara, merupakan pelanggaran Undang-Undang Pemilu, yang wajib ditindaklanjuti, oleh lembaga terkait, baik itu KPU maupun BAWASLU di Kabupaten Lampung Timur, karena berimplikasi pada terciderainya perjalanan Pesta Demokrasi pada tahun 2019 ini”, tegas Musanif Efendi Yusnida.
Sementara Ketua KPU Andri Oktavia, didampingi Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur Uslih, berkomitmen untuk menindaklanjuti dugaan persoalan adanya selisih atau hilangnya suara hasil Pemilu Tahun 2019, di Kabupaten Lampung Timur.
“Sepanjang ada data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, kami pastikan akan menormalisasi dugaan selisih atau hilangnya perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2019, di Kabupaten Lampung Timur ini”, terangnya.
Sebagai informasi, indikasi adanya dugaan selisih perolehan suara, terungkap saat hari pertama digelarnya Pleno Rekapitulasi Suara, di Kantor KPU, pada Selasa (30/4) kemarin.
Dugaan adanya selisih atau hilangnya suara hasil Pemilu Tahun 2019 tersebut disampaikan oleh Yusni, salah seorang Calon Anggota Legislatif Partai PAN dari Daerah Pemilihan 7 (Kecamatan Batanghari Nuban, Pekalongan, dan Raman Utara), yang notabene merupakan Saksi Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Lampung Timur.
“Kita menduga ada 288 suara PAN di kecamatan Batanghari Nuban yang hilang, dan persoalan ini harus diusut sesuai aturan hukum yang berlaku”, ujarnya. (*)
Penulis/Foto : Ropian Kunang