METRO UTARA – Hari ini Rabu 18 April 2019, giliran Metro Utara yang mendapatkan sosialisasi dari DPRD Kota Metro mengeni peraturan perundang-undangan (Perda Kota Metro) bagi masyarakat yang diwakili oleh perangkat kelurahan, RT maupun RW dan tokoh masyarakat dari empat kelurahan yakni Karangrejo, Banjarsari, Purwosari dan Purwoasri.
Kegiatan yang di pusatkan di aula Kecamatan Metro Utara tersebut menghadirkan empat narasumber dari Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian maupun Dinas Catatan Sipil Kota Metro.
Sosialisasi dibuka dengan pemaparan Perda Kota Metro No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Metro No. 5 Tahun 2011Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, Kasi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa dari Dinas Kesehatan Kota Metro yakni Ibu Diah Kusuma Ningrum menerangkan tentang Perda Kota Metro No.13 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Metro No. 4 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam Perda ini, ada delapan tempat yang masuk kategori KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Mulai dari Tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan sarana olahraga.
Maka mari bersama-sama kita terapkan Perda ini, karena tidak mungkin instansi kami dapat menggalakkan tanpa melibatkan masyakarat,”ungkap Diah Kusuma di sela sela materi yang diberikan.
Selanjutnya mengenai Perda Kota Metro No. 9 Tahun 2018 tentang Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular dipaparkan oleh Jatmiko, SKM dari Dinas Kesehatan.
Mengenai penyakit menular dan tidak menular, Jatmiko mengungkapkan bahwa di tahun 2018 lalu kelurahan Banjarsari memiliki catatan DBD (Demam Berdarah Dangue) yang cukup tinggi, maka pada kesempatan tersebut dirinya mengajak pamong baik RW/RT maupun LPM untuk turut proaktif membasmi cikal bakal deman berdarah yakni jentik nyamuk dengan melakukan 4M dilingkungan masing masing.
Kegiatan yang diagendakan sekretariat DPRD Kota Metro tersebut ditutup dengan pemaparan Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani oleh Dinas Pertanian bidang penyuluhan.
Masyarakat Metro Utara yang notabene mayoritas petani dan buruh tani terlihat sangat antusias pada sesi tanya jawab seputar asuransi petani, ganti rugi gagal panen dan subsidi pemerintah terkait pembayaran premi asuransi petani yang diatur dalam Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2019 tersebut. (Adv)