METRODEADLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kota Metro menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis Peraturan Mentri Perndidikan Kebudayaan nomor 4 TAHUN 2019, dan pengelolaan pembukuan, pertanggjawaban BOP Non Fisik PAUD Tahun 2019. Kegiatan tersebut berlangsung 4-6 April 2019 di Aula Palem Indah Metro.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Ir. Ria Andari melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal Drs. Irwan, M.M mengatakan bahwa peserta dalam kegiatan ini adalah Kepala PAUD dan Bendahara PAUD. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman serta petunjuk teknis dalam pengelolaan uang swakelola, baik belanja kebutuhan PAUD serta pertangjawabanya.
“Jadi peserta bimtek diberi materi tentang kebijakan pengunaan Dana BOP Non Fisik, Sosialisasi Peraturan Mentri Pendidikan Kebudayaan No.4 Tahun 2019, Penata Usahaan Dana DAK BOP Non Fisik PAUD. Lalu pemateri juga memberikan pemahaman tentang pembukuan dan pertangjawaban dana BOP Non Fisik PAUD, Perpajakan barang dan jasa,”ungkapnya, Jumat (5/4/2019).
Lebih lanjut, kata Irwan pentingnya sosialisasi penggunaan dana BOP PAUD untuk dipahami oleh seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD agar dalam mempergunakan Dana BOP PAUD tidak keluar aturan yang telah ditentukan.
“Aturan tersebut tentu berdasarkan Permendikbud No. 4 tahun 2019 tentang DAK Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini,”tambahnya
Irwan mengungkapkan kegiatan BOP PAUD diharapkan mampu mengoptimalkan kualitas perkembangan potensi anak pada usia 100o hari, meningkatkan akses dan kualitas layanan PAUD pada semua satuan PAUD secara keadilan bertahap dan berkelanjutan dalam mencapai standar nasional.
“BOP Paud diberikan untuk membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi satuan anak usia dini yang diberikan, serta meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan Paud berkualitas di satuan Paud,”jelasnya.
Irwan menghimbau pada pengeloaan BOP harus mangacu pada peraturan yang berlaku. Kepada Kepala Satuan Paud sebagai mengelola BOP jangan sampai ada satu yang bermasalah. Acuannya adalah aturan-aturan yang ada.
“Jika tidak jelas dapat tanya ke Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro dan Badan Keuangan Daerah,”tegasnya.
Sementara itu, besaran dana BOP Paud yang diterima sebanyak Rp. 600 ribu pertahun. Banyak sediktnya dana yang diterima Satuan Paud berdasarkan jumlah siswa yang ada. “Minimal 12 siswa dalam Satuan Paud atau sekitar Rp. 7,2 juta. BOP Paud digunakan 50 persen untuk pembelajaran, 35 persen untuk pendukung dan 15 persen untuk lainnya,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Freddy Kurniawan Sandi