Metrodeadline.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) nampaknya harus segera membenahi serta bertanggungjawab mengelola uang rakyat untuk pembangunan proyek flyaingfox Sumbersari Kota Metro, dengan menelan anggaran lebih dari Rp 2 miliar bersumber dari APBD TA.2017 dan 2018.
Pantauan awak media, Selasa 12 Maret 2019 sore. Kondisi bangunan dilihat secara fisik kasat mata sangat miris, dan terkesan mubazir alias mangkrak. Betapa tidak besi pipa sisa bangunan terlihat berserakan di areal pembangunan. Peralatan flyingfox seperti tali utama dan tali pengaman masih terbentang sepanjang rute, bahkan sisa gulungan tali utama masih berserakan dilokasi.
Sementara melihat tiang utama seperti rangka dinding masih terlihat bata merah. Bahkan kayu sisa cor bangunan, besi matrial masih dalam kondisi mengangga kelihatan. Sejumlah waga sekitar juga menyayangkan mangkraknya pembangunan Flyingfox Sumbersari Bantul.
“Saya sebagai warga meyayangkan pembangunan itu bisa tidak selesai sampai finishing. Akibatnya sekarang menjadi tempat anak-anak SMA-SMP dan SD naik-naik ke atas foto-foto, padahal itu sangat membahayakan tidak ada yang jaga. Kalau ada anak-anak yang naik kesana saya marahin, tapi ya namanya anak tetap nekat meskipun membahayakan,” ujar Siti pemilik warung sebrang jalan depan pembangunan proyek fyingfox, Selasa (12/3/2019).
Sementara tidak selesaian pembangunan proyek flyingfox juga menyita perhatian masyarakat. Masyarakt juga menduga dalam proses hibah tanah, proses tender lelang hingga pembangunan tidak rampung menunjukan bahwa proyek itu memang bermasalah. Padahal sebelumnya Pemkot Metro melalui Dinas terkait mengajukan pengawalan TP4D Kejari Metro namun tidak terealisasi, nah dari sini mungkin APH (Aparat Penegak Hukum) sudah menciuam aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).
Pada saat itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro juga berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut. Namun hingga maret 2019 kasus tersebut seperti hilang ditelang angin.
“Ya waktu itu rencananya akan kita tindaklanjuti berdasarkan laporan pengaduan, namun sebelum kita membuat surat berita acara pemeriksaan ternyata kasus tersebut terlebih dahulu dibidik Kanit Tipikor Reserse dan Kriminal Polres Metro,”kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Metro Guntoro Jajang Saptoedie, SH, digedung Kejari Metro, tadi siang. (*)
Penulis/Foto : Fredy Kurniawan Sandi