Metrodeadline.com – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Metro melakukan ungkap kasus dalam giat konferensi Pers pelaku pencurian Ganjal ATM dan pelaku jambret, dihalaman Mapolres setempat, Rabu (6/3/2019).
Dalam konferensi Pers dipimpin Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK dengan didampingi Kasat Reserse Kriminal dan Kasubbag Humas Polres Metro.
Kapolres Metro mengatakan bahwa ini merupakan keberhasilan dari team Sus Gabungan Sat Reskrim Polres Metro.
Pencurian ganjal ATM tersebut terjadi pada Minggu 24 Februari 2019 sekira pukul 17.00 WIB, di ATM BNI Jalan Paria Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Akibat pencurian itu, korban EV (24) warga Dusun VI Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur mengalami kerugian sebesar Rp. 74.000.000.
“Pelaku ganjal ATM berinisial AB (23) warga Dusun Rambah Samo Barat Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Ulu Provinsi Riau sudah kita rangkap. Kemudian 3 pelaku lagi atas nama Gg, Tk (sopir) dan MN yang saat ini masih dalam tahap pengembangan,”ungkapnya.
Sementara itu, kata Kapolres ungkap kasus pelaku kejahatan curas (jambret) terjadi pada 25 Februari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB
“Pelaku jambret berinisial BN (25) warga Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro), dan DM (19) warga 22 Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro sudah kita amankan,”ungkapnya. (*)
Sumber : Humas Polres Metro
editor : Fredy Kurniawan Sandi