Metro, Lampung – Senin, (20/02/2019) Alhamdulillah, SMP Mu Ahmad Dahlan Metro Lampung mendapat kujungan istimewa dari kejaksaan, yaitu Bapak Guntoro Janjang Saptodie S.H, M.H., selaku Kasi Intelijen Kejari Metro, Ibu Novita Wulandari S.H., M.H. , Yuniarti Br. Sembiring S.H., Suharniyati S.H., Bapak Eka May Wanhar, S.H., dan Windi M., S.H., untuk mengikuti program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Sebanyak 227 siswa/i kelas VIII SMP MUAD turut serta dalam program JMS yang diselenggarakan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Metro, Lampung. JMS ini ialah program resmi pemerintah pusat yang dicanangkan untuk seluruh wilayah Indonesia .Program tersebut memIliki tujuan untuk mengenalkan produk hukum seperti undang-undang serta mengenalkan keakraban lembaga kejaksaan dan tupoksinya di kalangan pelajar, khususnya pada siswa/i SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan.
Kepala sekolah SMP Mu Ahmad Dahlan, Ust. Ali Musyafa S.Ag., M.M., sangat mengapresiasi adanya kegiatan tersebut. Beliau memberikan sambuatan hangat dan ucapan terimakasih kepada tim kejaksaan yang sudah berkenan memberikan ilmu dan pengalamannya kepada siswa/i SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan.
Bapak Guntoro Janjang Saptodie S.H., M.H. juga menerangkan bahwa program tersebut digelar untuk menumbuhkan rasa sadar hukum kepada masyarakat umumnya dan khususnya bagi para pelajar. Seharusnya, pembekalan hukum seperti ini harus diberikan sejak dini.
Materi yang disampaikan kepada siswa-siswi SMP Mu Ahmad Dahlan adalah bahaya dan penyalahgunaan narkoba yang disampaikan oleh Ibu Novita. Cyber Bullying atau segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan oleh teman seusia mereka menggunakan media internet ditinjau dari prespektif hukum yang berlaku di Indonesia disampaikan oleh Bapak Guntoro. Adapun praktiknya dapat terjadi ketika seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, ataupun dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital, atau telepon seluler. Usai penyampaian materi tersebut, dilanjutkan dengan kegiatan tanya jawab, pembagian buku, tas, topi, pin, dan kaos.
Alhamdulillah acara yang berjalan kurang lebih selama 2 x 60 menit itu pun dapat berjalan dengan lancar. Terlebih respon dan antusias seluruh peserta yang mengikuti program tersebut sangatlah baik. Semoga dengan adanya kegiatan penanaman melek hukum sejak dini ini, dapat menjadi tindakan preventif yang mencegah terjadinya kejahatan, dengan melakukan penerangan hukum kepada masyarakat umumnya dan siswa-siswi SMP Mu Ahmad Dahlan khususnya.
Sumber http://smpmuad.sch.id/detail_artikel-jaksa_masuk_sekolah_tanamkan_budaya_melek_hukum.html