METRODEADLINE.COM– Pemerintah Kota (Pemkot)Metro melalui Badan Perencanaan Dearah (Bapeda) nampaknya harus lebih jeli dalam menyusul Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD).
Itu menyusul banyaknya rancangan yang sudah dianggarkan tidak terealisasi, salah satu contohnya yang paling menyedot perhatian adalah proyek ganti rugi pelebaran jalan Seriti IV menuju Dermaga Kali Raman Purwoasri, Kecamatan Metro Utara Tahun Anggaran 2018.
Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro Ir. Irianto didamping Kepala Bidang Bina Marga Fajar membenarkan hal tersebut. Ia mengaku terkait kompensasi atas pelebaran jalan terebut benar adanya telah dianggarkaan dengan nilai Rp 500 juta. Namun, dirinya juga menyebut bahwa sudah ada harga permintaan yang diajukan warga.
“Ya benar pada waktu itu menjadi dasar kami dalam menganggarkan. Benar itu sudah kita anggarkan sejak 2018, hanya terkait mekanisme dalam pembebasanya, DPUTR ini ibaratnya tidak terburu-buru, karna kita baru kali ini menyelenggrakan ganti rugi. Jadi kita mengedepankan prinsip kehati-hatian, kami menjalankan tugas itu,”ungkapnya, Jumat (18/1/2019).
Lebih lanjut, kata Fajar dengan waktu berjalan di 2018 pihakya mengaku dengan terang-terangan terkendala dengan jasa penilai.
“Benar harga itu sudah ada permintaan masyarakat, tapi sekali lagi kita hari-hati jangan sampai dipandang bahwa harga itu terlalu tinggi segala macam kita jaga persektif tersebut,”jelasnya.
Setelah dikaji lebih jauh, timpal Fajar bahwa salah satu mekanisme daalam aturan tersebut. Selain ada tim pengadaan, harus juga ada tim penilainya.
“Jadi tim penilai ini yang dari pemerintah, kita belum ada. Alternatif lainya adalah jasa penilai, jasa penilai ini harus dari unsur (profesional red). Ya beda – beda dikit sama jasa konsultan lah, nah itu juga perlu dianggarkan biayanya. Dan di Tahun 2018 kemarin itu belum ada,”katanya.
Fajar kembali menegaskan bahwa terkait permasalahan tersebut akhirnya proyek pelebaran jalan Seriti IV tertunda, dan anggaran tidak terserap. Oleh karna itu, pihaknya akan kembali mengaggarkan di TA 2019.
“Kita akan intenst terkait masalah jasa penilai ini. Sebisa mungkin seharusnya dari unsur pemerintah sendiri, tapi kita sulit mau nunjuk siapa. Semua kebijakan ada di pimpinan, jadi terus terang kalau dari DPUTR sendiri tidak ada yang memiliki kemampuan menangani hal itu, makanya kita berupaya koordinasi lingkup Pemerintah Kota, jadi siapa yang berkompenten menangani hal tersebut,”pungkasnya. (*)
Sumber : Radar Nusantara