METRODEADLINE.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk seorang terduga pengedar Narkoba jenis ganja dan sabu berinisial AM (26) di rumah kontrakan yang terdapat di Kec. Metro Pusat, sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (8/1/2019) dini hari.
Kapolres Metro AKBP Ganda MH Saragih melalui Kasat Narkoba Polres setempat AKP Fredy Aprisa Putra memaparkan, penangkapan terduga pengedar sabu berinisial AM tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor LP / 09 – A / I / 2019 / Polda Lampung/ Res Metro tgl 08 Januari 2018.
“Kita amankan tersangka berinisial AM yang merupakan anggota dari anak-anak Punk di Metro. Tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kontrakan tersebut sering untuk kumpul anak-anak Punk dan terjadi penyalahgunaan narkotika, maka team Opsnal Satresnarkoba melakukan lidik dan langsung ke lokasi,” ucap Kasat.
AKP Fredy juga menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pada tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu dan 1 plastik klip bening yang didalamnya berisi sabu.
“Kita temukan narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap sabu atau bong yang berada di meja ruang tamu. Lalu di lakukan penggeledahan kembali ke kamar tersangka dan di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk CLAS MILD yang didalamnya berisi 1 plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya berisi 5 buah plastik klip bening ukuran sedang dan didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi butiran kristal narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Selain itu, Polisi juga menemukan 1 buah plastik klip bening ukuran besar kosong dan 1 buah kaleng permen kecil merk DOUBLEMINT yang didalamnya berisi 8 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong.
“Selain barang bukti plastik klip bening, petugas juga menemukan 1 buah timbangan digital warna silver yang berada di bawah kasur kamar tersangka, kemudian tersangka diamankan di sat narkoba Polres Metro,” kata Kasat Narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun. (net)