Pak Wali,  Kapan Ganti Rugi Tanah Kami ?  

 

METRODEADLINE.COM, – Jalan Seriti IV yang menuju Dermaga Speed Boat Taman Wisata Kali Raman Porwoasri, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro Provinsi Lampung hingga kini belum jelas kapan akan dilaksanakan pembangunan. Sedangkan Pemerintah Kota  (Pemkot) Metro sudah menjanjikan kepada warga setempat pada Oktober 2018 jalan tersebut akan dibangun dengan kesepakatan ganti rugi.

Berdasarkan data dan sumber yang berhasil dihimpun awak media. Dari hasil musyawarah antara Pemkot dan warga awal 2018,  warga sudah sepakat untuk menghibahkan sebagian tanah miliknya kepada pemerintah demi kemajuan Kota metro untuk menunjang akses trasportasi menuju wisaata kali raman.

Mudzakir (60) pemilik tanah menyampaikan bahwa dirinya dan tetangga  yang tanahnya terpakai untuk akses jalan menuju Dermaga Kali Raman, telah menerima piagam penghargaan penghibahan tanah dari Pemkot Metro sejak penutupan pagelaran Metro Fair 2018.

“ Ya saya kaget mas, saat diajak pak Lurah dan dua orang tetangga menghadiri penutupan Metro Fair dan diberi penghargaan oleh Walikota Metro. Pada saat ini saya bertanya-tanya ini penghargaan yang mana, kok cuma 3 orang. Sedangkan yang menghibhakan tanah satu meter sepanjang jalan Seriti IV untuk pelebaran jalan lebih dari 10 orang,”ungkapnya, Sabtu (5/1/2019).

Mudzakir mengaku bahwa dirinya dan para petani sudah sukarela menghibahkan tanahnya seluas 1 meter untuk pelebaran jalan Seriti IV. Kemudian, lanjutnya berapa hari kemudian warga pemilik tanah sepanjang Jalan Seriti IV dikumpulkan oleh pamong RT, RW, Lurah, Camat, Asisten II Sekda, dan dinas terkait musyawarah adanya penambahan pelebaran jalan lagi, kanan (2 meter), dan kiri (2 meter).

“Ya, pada  hasil musyawarah itu sudah sepakat warga meminta adanya ganti rugi dan sudah disepakati satu meternya Rp 250 ribu. Tapi sampai sekarang kok belum ada info kapan akan direalisasikan, yang jelas saya hanya menghibahkan sebidang tanah 1 meter dengan panjang sekitar 66 meter. Kalau yang untuk 2 meter x 66 meter saya minta ganti rugi sesuai kesepakatan musyawarah,”harapnya.

Pria yang sehari-hari bercocok tanam di sawah tersebut merasa bingung. Lantaran sering ditanya istri dan anak-anaknya. Soal kejelasan ganti rugi sebidang tanahnya.

“Nah yang membuat saya bingung lagi, saya dan tetangga itu menghibahkan tanahkan hanya 1meter x kali sepanjang tanah saya, lah disini kok tidak tertulis jumlahnya. Isi piagam perhargaan ini bertulis “Atas Partisipasinya Menghibahkan Tanah Milik Pribadi, guna Kepantingan Penyelenggaraan Pemerintah Kota Metro” . Lah kok, ini saya hanya diberi piagam penghargaan saja. Jadi saya mohon kejelasan, kan seharusnya saya mendapat ganti rugi sesuai yang disepakati saat itu,”jelasnya.

Semenatara itu, pertanyaan yang sama juga disampaikan oleh Sarimin (55)  warga Jl. Komodo RW.08 Kelurahan Porwoasr. Ia berharap agar permasalahan pelebaran akses jalan Seriti IV segera terealisasi.

“Janganlah kami ini dibuat bingung dengan adanya Piagam tersebut,”ungkapnya.

Terpisah, beda lagi dengan mbah Tomo Harjo yang diwakili oleh anak pertamanya Wagimin yang katanya dari sejak menerima piagam penghargaan hibah sampai saat in belum pernah membaca apa maksud dari tulisan yang berada dipiagam tersebut.

“Saya berharap pemerintah segera memberikan kejelasan, jangan tarik ulur. Kalau memang ada dana untuk ganti rugi segera direalisasikan. Jadi tanah orangtua saya rencananya untuk akses lahan parkir seluas 1.800 meter persegi, dan pemerintah waktu itu sudah sekapat ingin menganti rugi dengan harga 1 meternya Rp 250 ribu,”katanya.

Sementara itu, Lurah Purwoasri Sutoyo, S.Pd menyatakan bahwa terkait permasalahan tersebut. Pihak-nya berjanji akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Warga diminta sabar, secepatnya akan kita sampaikan kepimpinan terkait ganti rugi yang waktu itu pernah ada kesepakatan,”pungkasnya. (Net)

You might also like

error: Content is protected !!