Pembangunan destinasi wisata proyek flyingfox Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan yang dijadwalkan selesai akhir tahun 2018, ternyata tidak rampung hanya selesai 90 persen. Meskipun harus mengorbankan puluhan pohon RTH (Ruang Terbuka Hijau) ditebang.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pemuda Olaharaga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro Ir. Yeri Ehwan, MT saat dikonfirmasi Radar Nusanatara, diruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya banyak kendala yang mengakibatkan pekerjaan tersebut malor. Dimana berdasarakan laporan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) ada sejumlah matrial atau rangka besi tangga yang membuat pekerjaan membutuhkan waktu cukup lama.
“Ya kalau secara gambar sudah selesai, makanya saya tadi bilang sudah 90 persen. Pekerjaan itu tinggal finishing (Perapian, Pengecatan, dan lintasan yang paling panjang 700 meter. Kalau untuk lintasan pendek 200 meter sudah selesai, dalam waktu dekat kita bisa uji coba nanti,”kata dia.
Pria yang dikenal ramah ini memastikan bahwa proyek flyingfox Sumbersari Bantul tidak ada masalah, baik dari proses pengaggaran hingga pembebasan lahan. Ia juga menyebut bahwa Dinas yang dipimpinya sudah bekerja profesional mengikuti prosedur yang benar.
“Jadi sementara pekerjaan distop, dan akan dilanjutkan Tahun Anggaran APBD –P 2019 mendatang. Ini masalah waktu, kenpa tidak selesai. Jadi saya ulangi lagi ini masalah waktu. Bukan tidak profesional, kita OPD (Disporapar Red) sudah bekerja maksimal mengawasai tahap demi tahap proses pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan Cv. Mulyosari Mandiri sebagai penenang lelang,”bebernya.
Disinggung terkait adanya penebangan puluhan pohon Bumi Perkemahan (Buper) Sumbersari Bantul sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang seharusnya dilindungi oleh Pemerintah. Dimana saat ini ditebang dan diduga mengabaikan Perda No.5 Tahun 2016 Penataan Ruang Terbuka Hijau.
“Ya namanya pembangunan harus ada yang dikorbankan. Meskipun itu RTH, tapi nanti akan kita tanam kembali,”ucap Yeri.
Sementara ditinjau Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2016 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau dan berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Radar Nusantara. Penebangan pohon Buper untuk lintasan flyingfox diduga cacat hukum dan mengabaikan Perda, bisa dipastikan juga belum mendapat izin dari Walikota meskipun Disporapar sebagai pejabat yang ditunjuk pengguna barang asset milik daerah.
Belum adanya pengapusan asset terkait kegiatan penebangan pohon kayu di Buper. Tak hanya itu, pembanguan Flyingfox juga diduga telah mengabaikan Perwali No.33 Tahun 2017 Tentang dokumen tata laksana izin lingkungan untuk jenis rencana usaha/ kegiatan yang wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. (net)