
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kota Metro bersama awak media ngopi diskusi bedah program terkini. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung BPJS setempat, Jl. AH. Nasution Kota Metro, Senin (17/12/2018).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Metro Wahyu Santoso mengatakan bahwa tujuan Ngopi ini dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan program-program BPJS dari tahun-tahun sebelumnya yang sudah berjalan.
“Jadi kritik serta sumbang saran dari kawan-kawan media menjadi bahan evaluasi kami untuk terus memperbaiki managemen pelayanan-pelayanan, baik pendaftran dan pelayanan rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS,”ungkapnya.
Selain Perpres tentang jaminanan kesehatan, dihadapan awak media Santoso memaparkan program -program lain-nya diantaranya Online Single Submission (OSS), Rujukan Online, landasaran hukum program JKN-KIS,
Kemudian peserta jaminan kesehatan, program bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS, Pendaftaran suami istri berkala, kewajiban pendaftaran kepesertaan JKN-KIS, peberhentian sementara penjaminan, perubahan status kepesertaan, penggantian FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), dan mekanisme pendaftaran bagi badan usaha agar menjadi perserta JKN-KIS.
“BPJS juga memiliki sistem rujukan berjejang online peserta JKN-KIS. Manfaat bagi peserta membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dari radius terdekat,”imbuhnya.
Lebih lanjut, masih kata dia, dapat membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan, sehingga meminilaisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan saranan yang dibutuhkan. Manfaat lainya adalah mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan saranaprasarana serta kompetensi SDM.
“Sedangkan manfaat bagi fasilitas kesehatan dapat membantu fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam melakukan rujukan yang tepat sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan. Lalu memberikan rujukan secara real time dan online dengan data pada falkes perunjuk yang langsung terkoneksi ke falkes penerima rujukan (Digital Documentation), dan mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan,”pungkasnya. (Adv)