Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala SMA Negeri 5 Bandar Lampung Hendra Putra.
Namun, kata Hendra, tindakan guru kesenian itu terhadap siswi berinisial Ke itu bukan tanpa sebab.
Hendra menceritakan, kejadian bermula saat sekolah melakukan kegiatan Seroja (sehat rohani dan jasmani) berupa senam bersama pada Jumat, 16 November 2018 lalu.
Saat itulah, korban dan dua rekannya didapati tak mengikuti tersebut.
Baca: Ada Razia di Bypass SMAN 5 Bandar Lampung
“Jadi dia (Ke) ini tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan kegiatan senam di sekolah. Guru kami pun spontan melakukan penjeweran,” katanya saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Jumat, 23 November 2018.
Saat siswa yang lain mengikuti senam, ketiga siswa itu, termasuk korban, malah mangkir dan masuk ke dalam kelas.
Usut punya usut, ternyata ketiganya tidak ikut senam karena tidak membawa seragam olahraga.
Saat ditemui di dalam kelas, ketiganya lari ketakutan saat melihat DD.
Sial bagi korban, DD berhasil meraih telinganya.
Tapi, korban berontak dan berhasil melepaskan diri.
Namun, ternyata insiden itu membuat telinga korban robek.
Korban pun mendapatkan tiga jahitan di telinganya.
Hendra mengaku sudah memberi sanksi kepada DD atas tindakannya tersebut.
DD pun langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai tim keamanan dan ketertiban sekolah untuk sementara.
Jangan Berlebihan
Kepala Bidang Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Teguh Irianto menyatakan miris dengan adanya insiden itu.
Pihaknya berharap guru tidak berlebihan jika ingin memberi hukuman kepada siswa-siswi.
“Kalau menghukum, harus dengan cara mendidik. Jangan sampai berlebihan, apalagi sampai (siswa atau siswi) terluka,” ujar Teguh.
Ia pun mengingatkan bahwa guru bisa saja mendapat sanksi pidana jika hukuman terhadap siswa-siswi berlebihan.
“Kalau kelewatan, guru juga bisa kena sanksi pidana. Apalagi, masyarakat berhak mengadukan apa yang dialami anaknya,” kata Teguh.
Pendekatan Persuasif
Ketua Dewan Pendidikan Lampung Karwono memninta pihak sekolah memperkuat aturan di sekolah, termasuk untuk para anak didik.
Menurut dia, penguatan aturan itu juga bisa terkait hukuman apabila ada siswa atau siswi yang melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, kata Karwono, penguatan aturan terkait hukuman itu harus positif.
”Berikanlah hukuman yang mendidik kepada siswa atau siswi yang melakukan kesalahan,” kata Karwono.
Pendekatan Persuasif
Ketua Dewan Pendidikan Lampung Karwono memninta pihak sekolah memperkuat aturan di sekolah, termasuk untuk para anak didik.
Menurut dia, penguatan aturan itu juga bisa terkait hukuman apabila ada siswa atau siswi yang melakukan pelanggaran.
Akan tetapi, kata Karwono, penguatan aturan terkait hukuman itu harus positif.
”Berikanlah hukuman yang mendidik kepada siswa atau siswi yang melakukan kesalahan,” kata Karwono.