Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Dinas Pergadangan nampaknya tak benar-benar bisa memberikan keterangan jelas soal aturan hukum dan undang-undang yang menguatkan adanya dugaan alih fungsi terminal kota menjadi pasar basah tidak benar, dan telah melanggar rekomendasi persetujuan DPRD Kota Metro.
Menggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro Leo Hutabarat, S.H membantah bahwa tidak ada alih fungsi Terminal Kota. Bahkan terminal itu masih berjalan sebagaimana fungsinya.
“Itu bukan pasar basah. Sebab IPAL (Instalasi Pembuangan Air Limbah) dan syarat-syarat lain sudah terpenuhi. Jadi tidak bau limbah. Itu seperti pasar modern steril dan bersih. Dan Terminal itu masih berjalan sebagaimana fungsinya,” katanya usai rapat interen diruang Sekda Kota Metro di komplek perkantoran Pemkot Metro, Selasa (7/8/2018).
Meskipun Pemkot Metro telah menyatakan tidak ada pasar basah dan alih fungsi terminal namun secara aturuan hukum dan UU tidak bisa memberikan pernyataan yang menguatkan hal tersebut. Dan bahkan kondisi dilapangan sudah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Semementara disinggung soal pelanggaran perda No.01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) , dan melanggar rekomendasi persetujuan DPRD Kota Metro.
“Saya enggak mau ngomong lebih jauh soal itu. Nanti takut salah jawab. Itu kan pejabat dulu. Jadi sekarang ini saya tinggal menyelesaikan persoalan tersebut,” kata Leo seperti dilansir dari sejumlah situs media online.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan sentral pasar basah dan sejumlah ruko di Terminal Kota yang dikerjakan oleh pengembang PT.Satria Sukarso Waway-PT. Tigasatu Mandiri, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Bahkan diduga kuat Pemkot Metro nekat menambrak Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro, dan melanggar persetujuan DPRD Kota Metro.
Menggapi hal tersebut, Wakil I Ketua DPRD Kota Metro Fahmi menyatakan bahwa pihaknya hingga sampai saat ini masih meminta data-data yang diperlukan. Sehingga bisa segera dilakukan pembahasan, agar bisa mengetahui permasalahanya.
“Jadi seperti dari awal rekomendasi persetujuan DPRD Kota Metro periode 2009-2014. Memang ada beberapa catatan, yang pertama tidak merubah bentuk terminal, dan yang kedua tidak ada pasar basah. Tapi dalam prakteknya, kita lihat ada pasar basah. Jadi itu yang akan kita tegur, ”ungkapnya, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, kata Fahmi pihaknya juga akan melakukan croscek ke lokasi Terminal Kota. Apakah masih efektif atau tidak, kalaupun tidak efektif akan dilihat situasi yang ada.
“Nah soal isi nota kesepakatan Pemkot Metro dengan pengembang kita belum mengetahui. Yang jelas legislatif pada saat itu hanya memberikan rekomendasi persetujuan. Sampai sekarang ada adendum, kita juga tidak mengetahui baru tadi hearing bersama OPD. Jadi nanti akan kita lihat adendum ini kenapa? Ada permasalahan apa, apakah masalah waktu atau ada perubahan lain-lain. Oleh karna itu, pemkot diminta komitmen berkenaan dengan kontrak dan adendum. Jadi ini bentuk evaluasi kita terhadap kinerja pemkot metro pada saat Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) dalam waktu dekat ini,”pungkasnya. (net)