METRODEADLINE.COM – Pembanguan sentral pasar basah dan sejumlah ruko di Terminal Kota yang dikerjakan oleh pengembang PT.Satria Sukarso Waway-PT. Tigasatu Mandiri, hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Bahkan diduga kuat Pemkot Metro nekat menambrak Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Metro, dan melanggar persetujuan DPRD Kota Metro.
Menggapi hal tersebut, Wakil I Ketua DPRD Kota Metro Fahmi menyatakan bahwa pihaknya hingga sampai saat ini masih meminta data-data yang diperlukan. Sehingga bisa segera dilakukan pembahasan, agar bisa mengetahui permasalahanya.
“Jadi seperti dari awal rekomendasi persetujuan DPRD Kota Metro periode 2009-2014. Memang ada beberapa catatan, yang pertama tidak merubah bentuk terminal, dan yang kedua tidak ada pasar basah. Tapi dalam prakteknya, kita lihat ada pasar basah. Jadi itu yang akan kita tegur, ”ungkapnya, Selasa (31/7/2018).
Selain itu, kata Fahmi pihaknya juga akan melakukan croscek ke lokasi Terminal Kota. Apakah masih efektif atau tidak, kalaupun tidak efektif akan dilihat situasi yang ada.
“Nah soal isi nota kesepakatan Pemkot Metro dengan pengembang kita belum mengetahui. Yang jelas legislatif pada saat itu hanya memberikan rekomendasi persetujuan. Sampai sekarang ada adendum, kita juga tidak mengetahui baru tadi hearing bersama OPD. Jadi nanti akan kita lihat adendum ini kenapa? Ada permasalahan apa, apakah masalah waktu atau ada perubahan lain-lain. Oleh karna itu, pemkot diminta komitmen berkenaan dengan kontrak dan adendum. Jadi ini bentuk evaluasi kita terhadap kinerja pemkot metro pada saat Paripurna LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban) dalam waktu dekat ini,”pungkasnya. (*)
Sumber : DPRD Kota Metro