METRODEADLINE.COM, –Zaenudin (40) warga Putra Aji II, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap anggota Unit Propam Polda Lampung, Selasa (10 /7/2018) lalu.
Satu hari kemudian, keluarga korban mendapat informasi jika Zanudin telah meninggal dunia dan jenazahnya berada di Rumah Sakit Bhayangkara di Bandar Lampung.
Kuat dugaan korban dianianya sebelum tewas, karena ditubuh korban didapati luka lebam. Padahal saat dibawa polisi, Zaenudin dalam keadaan sehat dan bugar.
Namun, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriatna menyangkal pihaknya telah melakukan penganiayaan terhadap Zaenudin. Dalam keterangannya, Hendra mengatakan jika Zaenudin meninggal akibat sakaw lantaranover dosis mengkonsumsi narkoba.
Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistiyaningsih meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus kematian Zaenudin kepada pihak kepolisian.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi, pada proses penanganan dugaan pelaku tindak pidana sehingga korban meninggal dunia.
Ada indikasi, korban dianiaya terlebih dahulu sehingga meninggal dunia.
Itu karena, sangat janggal korban dibawa saat masih hidup lalu dikabarkan meninggal dunia, tanpa proses penegakan hukum yang jelas, seperti surat penangkapan dan penahanan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan Kapolri.
Menurut Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi, selain pelanggaran etik, semua tim yg terlibat pada saat penangkapan harus diadili, untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menghilangkan nyawa itu.
“Melihat kasus dugaan korban adalah bandar narkoba, sepertinya ada yang ditutupi dalam penanganan perkara ini. Mengapa korban meninggal dunia. Jika tidak meninggal, seharusnya kasus itu bisa mengungkap sindikat narkoba yg lebih besar” ujarnya, di Kantor LBH Jl. Amir Hamzah No. 35 Gotong Royong Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung, Sabtu (21/07/18).
Atas peristiwa itu, LBH Bandar Lampung menuding ketidakmampuan kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kapolda (Lampung) harus bertanggung jawab atas peristiwa ini, sebab telah terjadi pelanggaran HAM di sana. Komnas HAM harus turun ke Lampung untuk melakukan investigasi semua kasus kasus salah tangkap dan tembak mati yang ada di Lampung, karena selalu terjadi peristiwa tembak mati tanpa adanya proses peradilan (exstra judisial kiling),” kata Alian.
Dia menyayangkan keluarga korban yang tidak berani mengungkap kasus itu.
“Seharusnya keluarga berani mengungkap kasus ini, bukan persoalan damai dan minta maaf atas peristiwa tersebut. Ini wajib dijadikan koreksi semua pihak, baik kepolisian dan pemerintah daerah untuk memerangi narkoba dan membongkar sindikat narkoba di Lampung,” terang Alian.
Dijelaskan, perdamaian dalam kasus penanganan proses hukum oleh aparat kepolisian, lanjut dia, tidak menggugurkan pidananya jika ada laporan polisi dan laporan tersebut tidak dicabut.
“Keluarga harus berani melaporkan ini, agar jangan ada lagi yang mati karena kesalahan oknum kepolisian akibat tidak mampu membongkar kasusnya,” ujar Alian. (*)
Sumber : Lampungonline.co.id