Metrodeadlinecom, Jakarta- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu menyebutkan bahwa hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan sebagai libur nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian bunyi Kepres yang ditandatangani Presiden di Jakarta, Senin (25/6).
Dalam pertimbangannya, penetapan hari libur nasional dalam rangka pilkada secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Keppres ini mulai berlaku per hari ini, tepat ditandatangani oleh Jokowi.
“Baru saja siang tadi, saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Jokowi.
Pertimbangan terbitnya Keppres ini berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pertimbangan hari libur nasional ini juga berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 telah menetapkan pemungutan suara pada Rabu 27 Juni 2018.
Penetapan hari libur untuk pilkada serentak itu dilakukan untuk mendukung proses demokrasi yang akan dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Tercatat 117 daerah akan menyelenggarakan Pilkada, yang terdiri atas 17 provinsi, 11 kabupaten dan 39 kota.
Baca:
- Kala Perusahaan Tidak Libur di Pilkada Serentak? Simak Penjelasan Ahli Hukum
- Ketua MA: Hakim Mesti Persiapkan Diri Tangani Sengketa Pilkada
Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Fitra Arsil menjelaskan maksud pengaturan libur saat pelaksanaan pilkada tersebut untuk menjaga netralitas. Apabila hari pemungutan suara tidak terjadi di hari libur kalender, maka hari kerja yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai hari pemungutan suara harus diliburkan.
Menurutnya, jika ada pengusaha tidak mematuhi keharusan libur tersebut terdapat sanksi yang bisa dijatuhkan. “Kalau ada yang tidak meliburkan, bisa kena sanksi pidana karena menghalangi hak konstitusional (warga negara) untuk memberi suaranya,” ujarnya.
Sanksi pidana yang dimaksud oleh Fitra tertuang dalam pasal 178 UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2015 jo. UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Pasal yang serupa juga tertera dalam pasal 498 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan lebih eksplisit menyebutkan hubungan pemberi kerja dan pekerja.
Pasal 178UU Pilkada
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 498 UU Pemilu Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). |
Untuk diketahui, pelaksanaan libur pada penyelenggaraan pilkada pernah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2015 lalu. Pada saat itu, Jokowi menerbitkan Keppres yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada sebagai libur nasional, meskipun tidak semua daerah di Indonesia saat itu menyelenggarakan Pilkada. (ANT)
Sumber : Hukumonline.com