METRODEADLINE.COM,– Menjelang peringatan Hari Raya Idhul Fitri 1439 H, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membentuk Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan guna melakukan pengawasan obat dan makanan yang beredar di Kabupaten Luwu Timur. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 28 sampai 30 Mei 2018 di Kecamatan Nuha, Kalaena dan Wusuponda.
Ketua Tim Pengawasan ini, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Luwu Timur, Suhelmi mengungkapkan bahwa, setiap makanan/minuman, obat dan kosmetik yang beredar di masyarakat harus memenuhi syarat, memiliki izin dan belum mencapai masa kadaluarsa.
“Pengawasan ini meliputi makanan/minuman kadaluarsa, obat-obat yang tidak memenuhi syarat, obat tradisional mengandung bahan berbahaya, obat yang didistribusi di sarana tidak memiliki izin, dan kosmetik yg tidak memenuhi syarat, tdk memiliki izin edar dan kadaluarsa,” papar Suhelmi usai melakukan pengawasan.
Berdasarkan hasil pengawasan pada toko swalayan, ditemukan makanan/minuman yang sudah tidak layak konsumsi, rusak/kadaluarsa dibeberapa toko campuran seperti biskuit, susu, bumbu kue, bumbu masakan dan minuman.
“Selain itu ditemukan pula obat pada sarana yang tidak memiliki izin distribusi obat, seperti toko campuran termasuk toko brand ternama sehingga rawan penyalahgunaan obat yang tidak memiliki izin edar dan kadaluarsa seperti krim pemutih mengandung bahan berbahaya, lipstik dengan pewarna yang tidak sesuai,” tambah Suhelmi.
Melalui pengawasan yang akan rutin dilaksanakan, diharapkan kedepannya makanan, obat dan kosmetik yang beredar di Kabupaten Luwu Timur dapat terkontrol guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (ikp/kominfo)