Dari Kita Untuk Semua
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa pegawai perusahaan kontraktor PT Citra Gading Asritama bernama Joko Widodo hari ini, Jumat, 18 Mei 2018. Joko akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi perbaikan jalan di Bengkalis, Riau yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Bengkalis, M Nasir.
“Dia akan diperiksa untuk tersangka MNS.” Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikannya dalam keterangan tertulis, Jumat 18 Mei 2018.
Baca: Korupsi Proyek Jalan, 6 Pejabat Bengkalis Diperiksa KPK di Riau …
KPK menetapkan M Nasir bersama Direktur Utama PT Nawatindo Road Construction Hobby Siregar sebagai tersangka dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
Simak juga: Megaproyek Infrastruktur Dari Era SBY Sampai Jokowi
KPK menduga M Nasir dan Hobby melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer. Nilai proyek itu sekitar Rp500 miliar, sedangkan kerugian negara diperkirakan Rp80 miliar.
Baca juga: Maraknya Kasus Korupsi Kepala Daerah Diduga Terkait …
KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.