Nyali dari penegakkan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah (Lamteng) diragukan publik.
Pasalnya, banyak pihak orangtua di Lamteng merasa kecewa setelah mendengar langsung penjelasan Kepala Seksi Intelinjen Kejari Lamteng Alfa Dera yang hanya memberi himbauan terhadap pihak pengelola makan bergizi gratis (MBG).
Setelah mengancam nyawa para siswa akibat keracunan, diketahui Kejari Lamteng langsung turun ke lokasi kejadian baik d mi dapur MBG atau ke rumah sakit melihat siswa yang keracunan.
Turun ke lokasi, Kejari Lamteng diharapkan melakukan penindakan atau pemeriksaan terhadap pihak pengelola.
Namun giat turun ke lokasi, Kejari Lamteng hanya meninjau, memberikan himbauan, mengambil dokumentasi foto dan tidak melakukan penindakan.
Hal ini, menimbulkan keraguan masyarakat terkait penegakkan hukum Kejari Lamteng.
Dimana, beberapa program yang dimiliki oleh Kejari Lamteng hanya pencegahan dengan dibungkus pendampingan.
Dengan hasil, masih saja banyak kerugian negara setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan. Bahkan, semua dinas yang telah menjadi Mitra Kejari Lamteng terus melakukan kesalahan, sehingga setiap dinas harus memulangkan kelebihan belanja tersebut.
Dari hasil tersebut, pendampingan Kejari Lamteng telah gagal. Terbukti, beberapa pembangunan fisik contohnya pembangunan Puskesmas Kalirejo dan Puskesmas Padangratu tahun 2024 yang ambruk dengan catatan ratusan juta bahkan miliaran negara merugi.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentra Lamteng Agus Setiawan mengingatkan kembali peran Kejari Lamteng dalam penegakkan hukum. Bila ditemukan ada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian atau mengancam nyawa, sudah seharusnya dilakukan penindakan oleh lembaga hukum ini.
“Ya harusnya jangan cuman himbauan saja, pasti gak ada efek jera. Harus ada penindakan bagi pengelola curang yang ingin meraup untung besar tapi membahayakan nyawa siswa,” kata Agus, Kamis (9/10/2025).
“Kami juga menyoroti Kejari Lamteng yang katanya mengedepankan pencegahan tapi nyatanya beberapa dinas menjadi Mitra Kejari Lamteng tetap saja melakukan kecurangan dengan bekerjasama pihak rekanan dan hasilnya negara yang rugi,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelinjen Kejari Lamteng Alfa Dera mengatakan Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, akan tepati sebagai motor penggerak.
“Ya kami disini memberi himbauan saja. Tidak selalu melakukan penindakan. Keterangannya itu dulu ya,” pungkasnya. (*)