Hukum

Diduga Lakukan Pembiaran Praktek Curang,Dua Proyek Pembangunan SDN II Tigaraksa Resmi Diadukan ??

529080
×

Diduga Lakukan Pembiaran Praktek Curang,Dua Proyek Pembangunan SDN II Tigaraksa Resmi Diadukan ??

Sebarkan artikel ini
Tangerang,Metrodeadline– Polemik akan adanya dugaan penyimpangan dan upaya pembiaran yang dilakukan oleh para pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang didalam plaksanaan ke 2 proyek pembangunan SDN II Tigaraksa kini resmi diadukan (Selasa/12/2023)

 

Diadukannya ke 2 plaksanaan proyek pembangunan konstruksi tersebut tentunya adalah merupakan buntut dari adanya indikasi dugaan pembiaran dan penyimpangan yang dapat mengakibatkan munculnya dampak kerugian keuangan negara dikemudian hari.

 

Aduan indikasi dugaan kecurangan didalam plaksanaan ke 2 proyek tersebut diketahui ber No,7197292 dan 7197259.

 

Mininnya upaya tindakan tegas yang dilakukan oleh para pengawas Dinas Pendidikan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)tentunya menimbulkan pertanyaan besar ditengah tengah masyarakat,ada apa dengan fungsi pengawasan Dinas Pendidikan ??

Tentunya sikap “lembek”pihak kuasa pengguna anggaran itupun dinilai berbagai fihak adalah merupakan sikap keberpihakan pihak Dinas Pendidikan terhadap beberapa oknum kontraktor nakal yang kini mengerjakan beberapa proyek pada Alokasi Belanja Tambahan “ABT”.

 

Kali ini Keseriusan dan upaya untuk menjunjung tinggi amanah yang di emban oleh setiap pejabat ASN kembali dipertanyakan oleh Masyarakat.

 

Demikian disampaikan Pimpinan Perusahaan sekaligus Redaksi dari media online Desak News,Suhanda.

 

Suhanda menuturkan, tak kunjung ada benang merah dan tindak lanjut dari adanya dugaan kesalahan yang cukup fatal dalam proses pelaksanaan ke 2 proyek pembangunan konstruksi baik rehabilitasi ruang kelas maupun Pemagaran pada SDN II Tigaraksa, yang sudah menelan anggaran mencapai 300 Juta Rupiah.

Hal ini tentunya menyiratkan pertanyaan besar, kemana independensi Dinas Pendidikan didalam kapasitasnya selaku kuasa pengguna anggaran ?.

 

Entah takut atau ada kongkalingkong dengan pihak kontraktor. Yang pasti sampai detik ini kami tidak melihat adanya hasil audit atau pemeriksaan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.Ucap Suhanda kepada awak media ini beberapa waktu yang lalu

 

Masih menurut Anda sapaan akrabnya ,dalam pengaduan yang ia lontarkan diruang publik, banyak hal yang digua janggal, mulai dari adanya dugaan penggunaan bahan material baja ringan yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada plaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas,sampai pada penggunaan besi behel yang diduga kuat banci,pada plaksanaan Pemagaran.

 

“Serasa apa yang saya sampaikan diruang publik kemarin sangat lah detail dan terperinci, harusnya tidak perlu berlama lama Dinas Pendidikan untuk dapat mengaudit atau memeriksa dengan mengkomparasi temuan  tersebut, melalui wahana komunikasi masa yakni pemberitaan.

 

Kesalahan yang begitu menganga dalam prakteknya diduga kuat melibatkan oknum pengawas Dinas Pendidikan dan Kontraktor, yang jelas diduga melakukan tindakan yang kurang tepat.

 

Pada kesempatan ini, Suhanda menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/ sedang atau berat.

 

Begitu banyaknya hasil pengerjaan pembangunan pada tahun sebelumnya yang kini sudah mengalami kerusakan, tentunya hal tersebut mengingatkan kepada pihak pihak terkait atas sikap dan integritasnya sebagai Pamong dan aparatur pemerintah untuk dapat tegak lurus dalam mengemban amanah.

 

Melihat fakta di lapangan, sepertinya jauh panggang dari api,para pengawas Dinas Pendidikan sepertinya tidak tahu dan tidak mengerti teknis bahkan tolak ukur kinerja.

 

“Kami Masyarakat Kabupaten Tangerang menyarankan Kepala Inspektorat dapat segera melakukan langkah kongkret tegas dan terukur terhadap proses pelaksanaan 2 proyek pembangunan konstruksi pada SDN II Tigaraksa,agar tidak terjadi potensi kerugian keuangan negara dikemudian hari ”. Tutupnya

 

Hal senada diungkapkan Sekretaris Lsm Trinusa DPD Provinsi Banten, Herman Arab,kepada awak media ini dirinya menegaskan bahwa “dalam waktu dekat kami akan segera melayangkan surat laporan dugaan (LAPDU)kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Banten, dan meminta kepada pihak badan pemeriksa keuangan agar segera dapat melakukan peninjauan dan audit pemeriksaan hasil pekerjaan,dan apabila ternyata ditemukan adanya dampak kerugian keuangan negara yang tentunya diakibatkan oleh pungsi pengawas yang terkesan tidak profesional melaksanakan tugas nya,maka bukan tidak mungkin kami akan melanjutkan laporan kami kepada pihak APH atas dugaan pembiaran terhadap praktek curang.
Hingga berita ini kembali diterbitkan untuk kesekian kalinya baik Kontraktor maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut (Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!