
Tangerang,Metrodeadline– Serap anggaran mencapai Rp.123,775,000.00 hasil pengerjaan proyek pembangunan jalan paving blok Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman(PERKIM) diwilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten,tepat di Kp Pondok Rt 02/04 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya diduga kuat tidak sesuai spek dan menyimpang dari rancangan anggaran belanja (RAB) (Sabtu 02/12/2023)
Proyek paving blok yang diduga kuat menyimpang tersebut digadang gadang adalah merupakan proyek hasil proses penunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pemakaman(perkim) yang dilaksanakan melalui program Alokasi Belanja Tambahan (ABT).
Perlu diketahui terdapat beberapa indikasi dugaan ketidak sesuaian yang terjadi didalam proses pengerjaan proyek tersebut,mulai dari tidak terselenggaranya Standar Manejemen K3 dengan sebagai mana mestinya,tidak terdapat pengupasan badan jalan,dan puing bekas galian kasteen kiri dan kanan pun diduga kuat tidak dibersihkan,melainkan dipergunakan kembali menjadi amparan agregat bercampur tanah,
Nampak pula penanaman kasteen yang dinilai sangat dalam,diangka 14 cm,jika diakumulasikan dengan jenis paving blok yang memiliki ketebalan 6 cm maka tentunya Spis jarak untuk pemasangan Agregat Kls B dan Abu batu sangat tipis.
Masih dalam pelaksanaan proyek, diketahui adanya penggunaan jenis ukuran kasteen yang lebih pendek di ukuran 10-17-40 tentunya hal tersebut diduga kuat tidak sesuai serta menyimpang dari spesifikasi teknis kegiatan.
Berdasarkan hal tersebut maka tentunya sorotan tajam pun seketika mengarah kepada proses pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Dinas Perkim yang dinilai berbagai pihak lemah dan terkesan melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek menyimpang layaknya macan”Ompong”yang tak mampu menunjukkan taringnya,
Menanggapi hal tersebut, Herman Arab salah satu aktivis asal Kabupaten Tangerang, yang sekaligus pula merupakan Sekretaris Lsm Trinusa DPD Provinsi Banten meminta agar pihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Perkim untuk segera melakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi nya, iapun berharap agar para pengawas tidak melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek yang diduga kuat penyimpangan didalam proses plaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi jalan paving blok tersebut.
,”sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan maka tentunya Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman “PERKIM”dalam hal ini harus segera melakukan evaluasi,meng kroscek sejauh mana proses pengerjaan proyek jalan tersebut, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum, tentunya hal itupun harus dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian negara yang kemudian hari timbul dikemudian hari,dan saya berharap tidak ada upaya pembiaran disini.Tegasnya
Hingga sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor maupun Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman,Bambang Sapto belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(Nurdin)