Hukum

“Amburadul”Proses Pengerjaan Proyek Paving Blok,Hasil PL Dinas Perkim Di Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang,Diduga Jadi Bancakan Oknum.

11373
×

“Amburadul”Proses Pengerjaan Proyek Paving Blok,Hasil PL Dinas Perkim Di Wilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang,Diduga Jadi Bancakan Oknum.

Sebarkan artikel ini

Tangerang,Metrodeadline– Serap anggaran mencapai Rp.123,775,000.00 proyek pembangunan jalan paving blok hasil Penunjukan Langsung (PL) Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman(PERKIM) diwilayah Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang-Banten yang berlokasi tepat di Kp Pondok Rt 02/04 Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya diduga kuat”Amburadul” dan menyimpang dari Spesifikasi Teknis Kegiatan (Minggu 25/11/2023)

Proyek paving blok yang diduga kuat menyimpang tersebut digadang gadang merupakan hasil dari proses penunjukan langsung (PL) yang dilakukan oleh Dinas Perkim.

 

Perlu diketahui terdapat beberapa indikasi dugaan ketidak sesuaian yang terjadi didalam proses pengerjaan proyek tersebut,mulai dari tidak terselenggaranya Standar Manejemen K3 dengan sebagai mana mestinya,tidak terdapat pengupasan badan jalan,dan puing bekas galian kasteen kiri dan kanan pun diduga kuat tidak dibersihkan,melainkan dipergunakan kembali menjadi amparan agregat bercampur tanah,

 

Nampak pula penanaman kasteen yang dinilai sangat dalam,diangka 14 cm,jika diakumulasikan dengan jenis paving blok yang memiliki ketebalan 6 cm maka tentunya Spis jarak untuk pemasangan Agregat Kls B dan Abu batu sangat tipis.

 

Masih dalam pelaksanaan proyek, diketahui adanya penggunaan jenis ukuran kasteen yang lebih pendek di ukuran 10-17-40 tentunya hal tersebut dinilai berbagai pihak tidak sesuai serta menyimpang dari spesifikasi teknis kegiatan.

 

Menanggapi hal tersebut, Suhanda 40 tahun salah satu aktivis asal Cisoka meminta agar pihak kuasa pengguna anggaran dalam hal ini Dinas Perkim untuk segera melakukan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi nya, iapun berharap agar para pengawas tidak melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek yang diduga kuat penyimpangan didalam proses plaksanaan kegiatan pembangunan konstruksi jalan paving blok tersebut.

 

,”sesuai dengan tugas dan fungsi pengawasan maka tentunya Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman “PERKIM”dalam hal ini harus segera melakukan evaluasi,meng kroscek sejauh mana proses pengerjaan proyek jalan tersebut, apakah sudah sesuai dengan spesifikasi atau belum, tentunya hal itupun harus dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak kerugian negara yang kemudian hari timbul dikemudian hari,dan saya berharap tidak ada upaya pembiaran disini.Tegasnya

 

Hingga sampai berita ini diterbitkan pihak kontraktor maupun Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman,Bambang Sapto belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi dan pemberitaan lebih lanjut(Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!