Lampung Tengah

Rugikan Negara dengan Mengerjakan Proyek Tidak Sesuai Spek, Lamteng Terus Jadi Sorotan BPK RI

10755
×

Rugikan Negara dengan Mengerjakan Proyek Tidak Sesuai Spek, Lamteng Terus Jadi Sorotan BPK RI

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TENGAH – Hasil dan kualitas pembangunan infrastruktur di Lampung Tengah (Lamteng) sangat buruk. Hal itu, terbukti dengan banyaknya hasil temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat kerugian negara.

Sehingga, para kontraktor harus mengembalikan uang kerugian negara dari hasil proyek pembangunan yang dikerjakan oleh mereka.

Dalam catatan tahun 2021 saja, ada 16 paket mega proyek di Dinas Bina Marga Lamteng yang dikerjakan tidak sesuai dengan spek. Sehingga, BPK meminta agar para kontraktor mengembalikan uang kepada kas negara.

Tahun 2022, dari sekian banyak proyek jadi temuan BPK RI, mega proyek pembangunan icon Lamteng Islamic Center dengan nilai kurang lebih Rp15,6 miliar juga ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp130 juta. Sehingga, kontraktor tersebut harus mengembalikan uang ke kas negara.

Dari catatan tahun 2021 dan 2022 ini dapat dipastikan kualitas proyek-proyek pembangunan di Lamteng sangat buruk atau tidak sesuai dengan spek. Dengan begitu, diperkirakan proyek tersebut tidak tahan lama.

Selain itu, proyek pembangunan di Lamteng terus mendapatkan sorotan oleh BPK RI.

Terbaru, tahun 2023 ini sudah ada pihak kontraktor yang kurang profesional dalam mengerjakan proyek pembangunan. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu pembangunan proyek jalan rigid penghubung Kampung Purnamatunggal – Kampung Poncowati.

Dimana berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) banyak yang menyoroti proyek tersebut. Salah satunya LSM GMCTA.

Ketua LSM GMCTA Ahmad Basuri mengatakan bahwa keterlambatan pekerjaan konstruksi yang sudah disepakati dalam kontrak berimpilkasi kepada sejumlah konsekuensi. Baik secara legal, maupun secara fungsional.

“Secara fungsional jelas masyarakat yang dirugikan, karena keterlambatan itu menyebabkan akses transportasi warga menjadi terganggu akibat pekerjaan konstruksi yang belum selesai,” ujarnya.

Lanjut Basuri, secara legal ada aturan yang membebankan kepada rekanan penyedia barang/jasa atas keterlambatan yang dilakukan. Aturan tersebut tertuang jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 menyebutkan, apabila penyedia barang atau jasa terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, maka akan diberikan sanksi antara lain mulai dari masuk daftar hitam, pemutusan kontrak sanksi ganti kerugian dan atau sanksi denda.

“Dalam Pasal 11, kewenangan menilai kinerja penyedia barang atau jasa adalah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Yang menjadi pertanyaan, apakah PPK bekerja sesuai dengan aturan?” tandas Basuri.

Masih kata Basuri, pihaknya akan mengawasi kerja PPK untuk memastikan memperoleh informasi yang benar tentang peran dan kerja PPK, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal.

Ditanya, apa yang akan dilakukan jika mendapati PPK tidak melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021? Basuri menjawab, tentu tidak akan tinggal diam karena ini menyangkut pertanggungjawaban kepada masyarakat dan negara.

Terpisah, Sekretaris Dinas Bina Marga Lamteng Irham enggan berkomentar dengan tidak membalas pesan WhatsApp dan menjawab via telepon saat diwawancarai media ini melalui jejaring sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pekerjaan konstruksi pembangunan ruas jalan Poncowati-Purnama Tunggal itu berasal dari Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023.

Dalam publikasi di situs resmi LPSE Kabupaten Lampung Tengah, pemenang tender adalah PT. Infratekno Sarana Jaya, alamat Jalan Raya Kecamatan Metro Kibang, Dusun VI, Desa Margototo, Kabupaten Lampung Timur. Tertulis harga kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp. 2.168.400.000. Hingga berita ini dirilis, pemenang tender pekerjaan konstruksi tersebut belum bisa dihubungi.

Sekedar untuk diketahui, saat ini BPK RI sedang melakukan pemeriksaan di seluruh instansi dinas Pemkab Lamteng. Menarik untuk terus dikawal, dengan begitu masyarakat mengetahui bahwa banyak oknum memperkaya diri dengan uang negara yang mengakibatkan negara merugi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!