Lampung Timur

Pelayanan KUA Sukadana Dikeluhkan Wakif Beserta Nadzir

10400
×

Pelayanan KUA Sukadana Dikeluhkan Wakif Beserta Nadzir

Sebarkan artikel ini

Lampung Timur, Pelayanan Akmal Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sukadana dikeluhkan oleh masyarakat warga Capang Merdeka Dusun Capang Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

Sebabnya, masyarakat merasa kecewa lantaran kegiatan ikrar dalam rangka penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak dilaksanakan dengan alibi menunggu kiriman blangko terbaru tahun 2023.

Sedangkan saat berkoordinasi, Kepala KUA Sukadana berjanji bahwa kegiatan ikrar dapat dilaksanakan sampai Selasa, 18 April 2023 sebab pada Rabu, 19 April 2023 mereka cuti bersama menjelang hari raya Idul Fitri.

“Saya sudah koordinasi dengan Kepala Kemenag, akta hibah bisa ditingkatkan jadi akta ikrar wakaf. Untuk ikrar bisa kita laksanakan sampai tanggal, 18 April asal jangan tanggal 19 April karena sudah cuti bersama sampai lebaran,” kata Akmal ketika ditemui diruang kerjanya pada Kamis, 13 April 2023 sekitar jam 10.30 WIB.

Sesuai arahan Kepala KUA Sukadana, masyarakat mengadakan musyawarah untuk pemilihan Nadzir dan saksi-saksi sebanyak 5 orang dikediaman saudara Edy Syarkawi warga setempat keesokan pada Jum’at, 14 April 2023 bakda sholat Tarawih.

Dimana Nadzir nantinya akan berperan sebagai penerima wakaf dan sekaligus menjadi panitia pelaksana kegiatan pembangunan Musholla Al Muktar.

Selanjutnya, mengisi blangko dari KUA Sukadana dan melengkapi persyaratan lainnya untuk ikrar penerbitan AIW.

Sangat disayangkan, setelah persyaratan lengkap diserahkan oleh Ardiansyah, Lilin Prasetyo operator komputer di KUA Sukadana mengatakan harus menunggu kiriman blangko terbaru dan ikrar akan dilakukan setelah hari raya Idul Fitri.

Ketika dikonfirmasi, operator tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada Akmal kepala KUA Sukadana selaku pimpinannya.

“Coba besok (Selasa, 18 April 2023) saya konfirmasi sama pak Akmal,” kata Lilin Prasetyo kepada metrodeadline melalui WhatsApp pada Senin, 17 April 2023 pukul 17.58 WIB.

Sementara, persyaratan yang diserahkan oleh Ardiansyah merupakan data pihaknya. Apabila pendaftaran secara online telah dibuka, maka data tersebut langsung di input olehnya.

“Itu untuk data kami, kalok online sudah mulai jadi bisa langsung kami input,” ujar Lilin Prasetyo.

Rencananya, masyarakat warga Capang Merdeka Dusun Capang Desa Pasar Sukadana akan mendirikan Musholla Al Mukhtar diatas tanah seluas 463 meter persegi.

Masyarakat ingin melengkapi legalitas status tanah berupa AIW, ID atau izin rekomendasi pendirian dari Kemenag Lampung Timur dan membuka nomor rekening sebagai pelengkap proposal.

Untuk diketahui yang akan menjadi Wakif Ropian Kunang selaku pewakaf tanah tersebut mewakili masyarakat setempat. Sedangkan Ahmad Jauhari sebagai Nadzir yang akan menerima wakaf.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!