
metrodeadline.com – Kasus penebangan pohon liar di komplek perumahan beringin raya RT 45 RT46, RW 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro Provinsi Lampung terancam dipidana. Pasalnya, kasus tersebut sudah terbuki melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Baca Juga :
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro, Yoseph mewakili Kasat Pol PP Kota Metro Imron, SP, saat dikonfirmasi metrodeadline.com, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga :
Menurut, Yosep dalam Perda RTH pasal 13 point E disebutkan bahwa memotong atau menebang pohon dan tanaman yang berada di ruang terbuka hijau, kecuali untuk keselamatan orang dan telah mendapat izin dari pejabat yang berwewenang.
Baca Juga :
“Kita baru melakukan pemanggilan ketua RT 45-46, dan ketua RW 11, termasuk nanti Lurah Karangrejo. Ya, sejumlah keterangan dari mereka sudah kita himpun, termasuk hasil penjualan kayu tersebut sebesar Rp. 28.950.000,”ungkapnya.
Baca Juga :
Lebih lanjut, kata Yoseph berdasarkan surat pemanggilan dan hasil cek kelokasi benar adanya aktifitas penebangan pohon RTH, sebelumnya 60 pohon sekarang bertambah menjadi 80 pohon, yang diduga belum mendapat izin dari pejabat berwenang.
Baca Juga :
“Ya benar, aktifitas penebangan pohon itu telah melanggar. Karna kita anggap melanggar Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), sanksi masih menunggu, “ungkap Yoseph.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Metro Imron, SP menyebut pihaknya hanya sebatas non-yustisi atau melakukan penegakan hukum secara pendekatan yang sifatnya lebih kearah preventif.
“Ya kecuali kita sudah punya seketariat PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan, baru kita bisa melakukan Tindakan Pidana Ringan). Ya tahun depan baru kita bentuk, itu kan ada anggaran untuk honor dan lain-lain,”kata dia.
Selain itu, Imron menyebut sementara hasil keterangan dari ketua RT RW penebangan pohon itu untuk pembangunan musholla. Secara administrasi sudah dimintai keterangan.
“Nah, bila nanti dibelokan untuk kepentingan pribadi dan terbukti bukan untuk pembangunan musholla baru masuk pidana,”pungkasnya. (*)
Penulis/Foto : Fredi Kurniawan Sandi
(berita dirilis dari sejumlah sumber)