HukumKota Metro

Dewan Minta Pemkot Metro Tegas Sikapi Kasus Penebangan Pohon Tanpa Kantongi Izin

1049
×

Dewan Minta Pemkot Metro Tegas Sikapi Kasus Penebangan Pohon Tanpa Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Metro, Didik Isnanto

metrodeadline.comAnggota DPRD Kota Metro Didik Isnanto merespon positif tentang dugaan kasus penebangan pohon penghijauan di komplek perumahan beringin raya karangrejo, Metro Utara Kota Metro agar diusut tuntas oleh Satpol PP bila terbukti melanggar peraturan daerah No. 5 Tahun 2016 Tentang Tuang Terbuka Hijau. 

Menurutnya, pihaknya baru mendapat informasi dari media. 

“Ya, mungkin secepatnya akan kita cek ke lokasi,  supaya kita mengetahui duduk permasalahanya kenapa pohon penghijuan di tebang oleh oknum warga,”ungkap Didik yang juga wakil rakyat dari Daftar Pemilihan Kecamatan Metro Utara, saat dikonfirmasi, di gedung DPRD Metro,  Rabu 23 Oktober 2019.

Politisi dari PDI Perjuangan ini kembali memastikan persoalan penebangan pohon akan mengawasi dan menelusuri agar kasus seperti ini tidak terulang lagi.

“Ini persoalan serius, apa lagi sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan penghijauan di Kota Metro,”tegasnya. 

Selain itu,  masih kata dia persoalanya pohon ditebang tanpa izin harus diusut tuntas. “Jadi yang nebang itu siapa,  kan pasti ada indikasi, contohnya mengganggu menghalangi jalan atau akarnya bikin rusak drainase,  mungkin boleh dengan alasan itu,  tetapi jika alasanya tidak masuk akal,  ya nanti akan kita bahas di DPRD dan juga nantinya disampaikan ke Pemkot Metro,”bebernya. 

Ia menambahkan bila disebut ilegal loging juga belum kearah sana. Setelah dilakukan pengecekan kelokasi ada temuan akan dilaporkan sesuai aturan. 

Terkait akan digunakan bantuan rumah ibadah, timpal Didik itu tergantung jika memang sudah ada persetujuan masyrakat,  pemerintah dan izin pemerintah,  dalam artinya jika memang oleh pemerintah khuasusnya Dinas terkait bisa dialihkan hibah ketempat ibadah dan didukung dengan aturan-aturan tentu tidak masalah,  tetapi jangan juga tempat rumah ibadah dijadikan alasan untuk penebangan pohon. 

“Tolong kawan-kawan media membantu mengawasi,  memantau, mengawal kemana hasil kayu-kayu itu akan diarahkan,  kalau ke rumah ibadah dan sudah ada surat hibahnya dari pemkot,  ya silahkan. Makanya secepatnya kita akan konfirmasi ke dinas terkait soal ada tidak izin penebangan pohon penghijauan tersebut,”pungkasny. (*)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!