LAMPUNG – Terhitung sejak Rabu, 7 Agustus 2019 Ahmad Tsauban Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrou (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur berjanji akan melaporkan perihal tindakan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Novitasari petugas PPIU Perwakilan PT. SAW DGI Kabupaten Lampung Timur dan Bekti Setyo Rini petugas PPIU Perwakilan PT. SAW DGI Propinsi Lampung tak kunjung ada hasilnya terindikasi terjadi pembiaran.
Maka oleh sebab itu, perihal tersebut disampaikan metrodeadline.com kepada Kepala Kantor Kemenag Propinsi Lampung melalui Kasi PHU, Nurhadi.
“Nanti saya laporkan ke atasan untuk dipelajari”. Kata Nurhadi Kamis, 24 Oktober 2019 pukul 16.58 WIB.
Sebelumnya, Ahmad Tsauban Kasi PHU Kemenag Kabupaten Lampung Timur disinyalir hanya diam ketika dikonfirmasi Kamis, 24 Oktober 2019 jam 10.00 WIB diruang kerjanya sejauhmana perkembangan penanganan yang akan dilaporkannya kepada pimpinan yang selama ini ditunggu-tunggu oleh ahli waris selama 3 bulan tidak ada hasilnya.
“Kami masih mempelajari dan konsultasi dengan pimpinan, kami hanya mediasi secara kekeluargaan, sampai sekarang kami mengupayakan penyelesaian”. Alibi Ahmad Tsauban pada, 2 September dan 4 Oktober 2019.
Perihal yang diduga dilakukan oleh Novitasari dan Bekti Setyo Rini dari PT. SAW DGI terhadap ahli waris almarhum Rumli belum ditindaklanjuti oleh Ahmad Tsauban sesuai dengan peraturan menteri agama nomor 8 tahun 2018 tentang tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh dan Umrah Pasal 102 Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Inilah alur narasi perihal yang disampaikan kepada Kepala Kantor Kemenag Propinsi Lampung melalui Kasi PHU, Nurhadi.
Novitasari adalah tenaga kependidikan di SMAN 1 Sukadana Kabupaten Lampung Timur atau satu tempat bertugas dengan Rumli Ilyas Permata Bumi sebagai pendidik atau guru sekaligus petugas PT. SAW DGI Perwakilan Kabupaten Lampung Timur.
Novitasari merekrut Rumli pada Desember 2018 untuk dijadikan peserta jemaah perjalanan ibadah umrah pada PT. SAW DGI yang disinyalir bekerja sama dengan Amitra syariah PT. FIF Group Metro dengan cara memfasilitasi biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) dan mengisi formulir pendaftaran serta menyerahkan berkas persyaratan di sekolah.
Selanjutnya seorang oknum petugas bidang pembiayaan Anmitra Syariah PT. FIF Group Metro melakukan survey kepada Rumli dikediamannya di Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur dengan menawarkan produk dana talangan atau pembiayaan untuk biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) bagi Rumli.
Oknum petugas itu mengatakan dihadapan Rumli dan para ahli warisnya, bila mana dalam perjalanan ibadah Umrah Rumli meninggal dunia maka angsuran Rp.1,157,000. x 24 bulan dinyatakan lunas sebab telah diberikan asuransi pelindungan jiwa, terkecuali jika yang melakukan perjalanan adalah Bastian Adi Chandra ahli warisnya.
Rumli tidak diberikan selembar data sebagai dokumentasi apapun baik oleh Novitasari petugas PT. SAW DGI dan petugas Amitra Syariah PT.FIF Group Metro padahal Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama telah menegaskan tentang dokumen bahkan melarang memfasilitasi biaya perjalanan ibadah umrah (BPIU) menggunakan dana talangan ataupun pembiayaan.
Rumli melakukan perjalanan ibadah umrah selama 9 hari mulai Senin, 25 Februari 2019 subuh melalui Bandar Udara Radin Inten II Propinsi Lampung dan Rumli meninggal dunia Jumat, 1 Maret 2019 jam 9 dimakamkan di Medinah sebelum melaksanakan perjalanan ibadah umrah ke Mekkah.
Novitasari Selasa, 5 Maret 2019 pukul 21.00 WIB mengantarkan tas pakaian almarhum Rumli dan berjanji pada Bastian Adi Chandra ahli waris Rumli akan mengurusi Sertifikat of Death (CoD) atau surat keterangan kematian atas nama almarhum Rumli dalam tempo seminggu tetapi terindikasi tidak ditepati. Maka Bastian mendatanginya pada 15 Maret 2019 di rumah dan Novitasari kembali berjanji apabila CoD akan terbit dalam kurun waktu 3 bulan mendatang, yaitu sekitar tanggal, 15 Juni 2019.
Dilain pihak Iliningsih selaku istri atau ahli waris Rumli didatangi oleh Rohma Apriyani petugas bidang pembiayaan Amitra Syariah PT. FIF Group dan 4 orang temannya dengan tujuan untuk melakukan penagihan angsuran bulanan atas dana talangan atau pembiayaan untuk biaya perjalanan ibadah umrah almarhum Rumli.
Besar nilai angsuran tanpa ada pemberitahuan dinaikkan menjadi Rp. 1, 182,000.perbulan padahal pada bulan Desember 2018 seorang oknum petugas bidang pembiayaan amitra syariah dari PT. FIF Group Metro saat survey telah menyatakan angsuran Rp. 1,157,000. selama 24 bulan lunas apabila Rumli meninggal dunia sebab telah diberikan asuransi pelindungan jiwa.
Sampai pada saat jatuh tempo janji Novitasari yang kedua kalinya yaitu pada sekitar tanggal, 15 Juni 2019 CoD tidak kunjung diberikan bahkan melalui Bekti Setyo Rini petugas PT. SAW DGI Perwakilan Propinsi Lampung Minggu, 7 Juli 2019 pukul 12.10 WIB meyakinkan dengan cara menyampaikan pesan apabila pihak PT. SAW DGI dan Rumah Sakit tidak lagi mengeluarkan surat menyurat dalam bentuk apapun.
Perihal tentang certificate of dead (CoD) sangat dibutuhkan oleh ahli waris Rumli untuk menyelesaikan urusan almarhum Rumli di Bank Eka dan begitu juga dengan asuransi pelindungan jiwa juga sangat dibutuhkan sebab ahli waris selalu ditagih agar membayar angsuran oleh pihak amitra syariah PT. FIF Group Metro.
Keluhan ahli waris Rumli tersebut sampai pada Kepala Biro Media Online metrodeadline.com Kabupaten Lampung Timur Minggu, 28 Juli 2019 pukul 19.30 WIB, yang mana CoD dan uang asuransi sangat dibutuhkan oleh ahli waris namun sampai 5 lima bulan lamanya tidak diberikan oleh petugas PT. SAW DGI.
Ketika Novitasari dikonfirmasi Selasa, 30 Juli 2019 ditempatnya bekerja mengatakan perjalanan Rumli tidak diberikan asuransi pelindungan jiwa karena pendaftarannya dilakukan di bulan Desember 2019 sedangkan yang mendapatkan asuransi pelindungan jiwa berlaku bagi jemaah yang melakukan pendaftaran pada bulan Januari 2019.
Urusan asuransi pelindungan jiwa merupakan wewenang bidang pembiayaan Amitra Syariah PT. FIF Group Metro, Rohma Apriyani, pada saat Rohma Apriyani petugas bidang pembiayaan amitra syariah PT. FIF Metro dikonfirmasi mengatakan pihaknya hanya sebatas menerima laporan atau data dari Novitasari dan atau Bekti Setyo Rini petugas dari PT. SAW DGI.
Keluhan tentang asuransi pelindungan jiwa dan Certificate of Death (CoD) atas nama almarhum Rumli tersebut menjadi berita di media online metrodeadline.com pada edisi Selasa, 30 Juli 2019 dan Rabu, 31 Juli 2019, baru kemudian Bekti Setyo Rini mengirimkan Sertifikat of Death (CoD) atas nama almarhum Rumli kepada Bastian Adi Chandra dan atau Lilis Purnamasari ahli waris Rumli.
Bekti Setyo Rini mengirimkan Sertifikat of Death (CoD) atas nama almarhum Rumli Ilyas pada Rabu, 31 Juli 2019 pukul 14.16 WIB, setelah diterjemahkan ternyata CoD tersebut telah diterbitkan sejak Kamis,18 April 2019 atau 13 Rajab 1440 hijriah oleh petugas KBRI di Mekah Arab Saudi.
Kepada Kepala Biro Media Online metrodeadline.com Kabupaten Lampung Timur Rabu, 31 Juli 2019 pukul 17.00 WIB Bekti Setyo Rini mengatakan Amitra Syariah PT. FIF Group Metro berikan asuransi pelindungan jiwa bagi jemaah umrah yang melakukan pendaftaran perjalanan ibadah umrah bulan Maret 2019 sedangkan Rumli melakukan perjalanan bulan Februari 2019 dan pihaknya berupaya mengembalikan uang visa kepulangan almarhum Rumli Ilyas maka oleh sebab itu, pihak ahli waris sekeluarga besar juga meminta agar supaya biaya hotel dan konsumsi juga dikembalikan.
Novitasari dan Bekti Setyo Rini Perwakilan PT. SAW DGI dan Rohma Apriyani Perwakilan Amitra Syariah PT. FIF Metro diundang oleh Ahmad Tsauban Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur pada Jumat, 2 Agustus 2019.
Ahmad Tsauban Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur Jumat, 2 Agustus 2019 pukul 17.36 WIB mengatakan apabila Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT. SAW DGI tersebut belum pernah minta rekomendasi sehingga belum mengetahui apalagi tidak ada surat pemberitahuan keberadaan PPIU tersebut, terkait asuransi pelindungan jiwa tidak lama lagi akan diserahkan.
Novitasari dan Bekti Setyo Rini Sabtu, 3 Agustus 2019 mendatangi Iliningsih dan Lilis Purnamasari ahli waris dirumah bertujuan menyerahkan photocopy CoD dan uang santunan dari PT. SAW DGI Rp. 6 juta tanpa melibatkan Ahmad Tsauban Kasi PHU Kemenag Lampung Timur karena diduga kuat perihal tersebut atas saran dan atau anjurannya.
Ketika Lilis Purnamasari sedang membuat minuman, Novitasari dan Bekti Setyo Rini menggunakan kesempatan itu dengan cara meminta tandatangan Iliningsih yang sedang dalam kondisi terganggu kesehatan karena mengalami sakit stroke, setelah mendapatkan tandatangan dari Iliningsih tersebut Novitasari dan Bekti Setyo Rini terkesan tergesa-gesa beranjak pergi.
Novitasari dan Bekti Setyo Rini seakan terindikasi telah piawai berisasat, yang mana kwintasi yang ditinggalkan pada Iliningsih tersebut ada unsur dengan sengaja tidak ditulis tanggal, bulan dan tahun, lagipula uang Rp. 6 juta tersebut adalah uang klaim asuransi bukan santunan dari PT. SAW DGI, selain kwitansi tersebut disinyalir terdapat tanda bukti lain yang tanpa disadari telah ditandatangani oleh Illiningsih.
Ketika akan dikonfirmasi kenapa kkwitansi tidak diberi tanggal, bulan dan tahun serta tandatangan. Apa saja yang ditandatangani oleh Iliningsih namun Bekti Setyo Rini Selasa, 6 Agustus 2019 jam 08.42 WIB tidak dapat dihubungi bahkan nomor handphone tidak diaktifkan.
Joko petugas PT. SAW DGI Jakarta Selasa, 6 Agustus 2019 pukul 12.48 WIB menyampaikan tentang informasi jaminan produk traveling syariah kepada Lilis Purnamasari dan Bastian Adi Chandra akan tetapi wording polis atau polis yang memuat tentang hak dan kewajiban, tertanggung dan ahli waris terindikasi tidak dikirimkan.
Bastian Adi Chandra dan Lilis Purnamasari ahli waris Rumli Rabu 7 Agustus 2019 memenuhi undangan Ahmad Tsauban Kasi PHU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur guna dimintai keterangan disertai bukti-bukti.
Usai mendengarkan keterangan Bastian Adi Chandra dan Lilis Purnamasari Ahmad Tsauban mengatakan akan menyampaikan tentang persoalan yang diduga dilakukan oleh Novitasari dan Bekti Setyo Rini terhadap ahli waris almarhum Rumli kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur maupun Propinsi Lampung atau Kasi PHU, namun hingga sekarang tidak diketahui apa hasilnya.
Bastian Adi Chandra Selasa, 13 Agustus 2019 mendatangi pimpinan PT. FIF Group Metro dan Rohma Apriyani bidang pembiayaan amitra syariah guna meminta nama dan alamat lengkap oknum petugas pertama kali melakukan survey pada bulan Desember 2019 dan disinyalir menyatakan angsuran lunas apabila Rumli meninggal dunia akan tetapi oknum tersebut terindikasi disembunyikan.
Dikemanakan dan kenapa certificate of dead (CoD) atau surat keterangan kematian atas nama Rumli yang diterbitkan KBRI Arab Saudi Kamis, 18 April 2019 baru kemudian diberikan oleh Bekti Setyo Rini, Rabu, 31 Juli 2019 setelah muncul pemberitaan.
Siapa pemegang polis asuransi tertanggung atas nama Rumli Ilyas Permata Bumi dan siapa ahli waris teranggung, kenapa pengajuan dan pencairan klaim asuransi tidak melibatkan ahli waris, juga tidak menggunakan nomor rekening atas nama Rumli Ilyas atau nomor rekening ahli waris yang masih aktif, berapa besar nilai uang klaim asuransi sebenarnya yang tidak diketahui oleh ahli waris.
Perihal yang diduga dilakukan oleh Novitasari dan Bekti Setyo Rini dari PT. SAW DGI terhadap ahli waris almarhum Rumli belum ditindaklanjuti oleh Ahmad Tsauban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Pasal 102 Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.-