HukumNasionalUncategorized

Pemkot Metro Kecolongan, Akhirnya Sebut Penebangan Pohon di Karangrejo Langgar Perda

1483
×

Pemkot Metro Kecolongan, Akhirnya Sebut Penebangan Pohon di Karangrejo Langgar Perda

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP Kota Metro Imron, SP
Kasat Pol PP Kota Metro Imron, SP

“Pemkot Metro Kecolongan, Akhirnya Sebut Penebangan Pohon di Karangrejo Langgar Perda”


Soal penegagan Perda No.  5 Tahun 2016 tentang ruang terbuka hijau Kota Metro.  Kepala Satuan Polisi Pamong Peraja Kota Metro Imron, SP menyebut pihaknya belum berani turun mengecek lokasi  aktifitas penebangan pohon di komplek perumahan beringin raya Karangrejo, Metro Utara Kota Metro Provinsi Lampung.

Baca Juga : 

Menurutnya, sesuai tugas pokok dan fungsi Satpol PP,  tetap melalui mekanisme dan aturan saat akan menyelesaikan masalah terkait pelanggaran Perda.

“Yang punya aturan itu kan di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi kita hanya diminta mendampingi saat akan eksekusi di lapangan”

“Kasat Pol PP Metro Sempat Ping-Pong Soal Penegakan Perda RTH di Karangrejo”

“Biasanya dinas terkait melayangkan surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga kepada masyarakat (Penebang Pohon Red), bila tetap diindahkan, baru mereka mengirim surat ke Satpol PP untuk penegakan Perda,”kata Imron Kasat Pol PP Kota Metro saat dikonfirmasi terkait aktifitas penebangan pohon penghijau di Karangrejo, Senin (21/10/2019).

Imron kembali memastikan tidak akan turun mengecek lokasi penebangan pohon,  sebelum ada surat permintaan dari dinas.

Pantauan metrodeadline.com, Kasat Pol PP Kota Metro diduga mendapat teguran dari pimpinan terkait permasalahan tersebut.

Sehingga pada tanggal 22 Oktober 2019, langsung menginstuksikan Bidang Penegakan Perda untuk mengecek aktifitas penebangan pohon, meskipun tidak ada surat berita acara dari dinas. Namun,  saat diklarifikasi melalui sambungan telphone seluler.

Imron membenarkan bahwa telah mengistuksikan bawahanya untuk meninjau lokasi aktifitas penebangan pohon.

“Ya benar, sudah kemarin (Selasa Red). Hasil dalam peninjauan tersebut sudah kita laporkan ke pak pimpinan (Walikota Metro Red).  Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi ke Bidang Penegakan,”singkatnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph mengaku terkait kesimpulan saat tim penegak perda kelokasi warga sudah mengajukan surat ke pihak Kelurahan ditembusin ke Walikota tanpa melalui Kecamatan Metro Utara.

“Jadi kita sudah sampaikan mintak Lurah sama Camat nanti untuk di fasilitasi. Karna surat harus ditembuskan ke Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman sama Cama, karna leding sektornya disana yang akan memberikan izin soal aktifitas penebangan pohon,”bebernya, Rabu (23/10/2019).

Lebih lanjut,  kata Yoseph saat tim cek kelokasi hampir 60 pohon yang sudah ditebang.

“Kami juga tidak mendapat surat tembusan, jadi kami hanya sifatnya meyarankan agar mengurus dokumen perizinan dan sebagainya sebelum aktifitas dilanjutkan,”jelasnya.

Sementara terkait aktifitas penebangan, Yoseph menegaskan bahwa aktifitas pebebangan pohon di stop sebelum izin tersebut keluar.

 “Ya aktifitas penebangan pohon telah melanggar Perda RTH, kita akan pelajari dulu siapa saja yang terlibat. Sanksi akan menyusul bila aktifitas penebangan pohon tetap berlanjut,”ujarnya.

Sementara pantauan metrodeadline.com, pekerja atau pemborong hari ini Rabu 23 Oktober 2019 masih melakukan aktifitas penebangan pohon. Besar kemungkinan warga tidak mengiraukan teguran dari pemerintah.

Sementara Juanidi alias Bejun selaku pembeli kayu atau pemotong mengaku tetap melakuan penebangan lantaran Pemkot dari Satpol PP,  dan Kelurahan meminta suruh lanjut melakukan pemotongan pohon.

” Saya tidak mengetahui,  intinya suruh lanjut aktifitas penebangan pohon di komplek perumnas beringin raya Karangrejo,”singkatnya. (*)

Penulis/Foto : Fredi Kurniawan Sandi 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!