Polemik penebangan pohon di komplek perumahan beringin raya Karangrejo Metro Utara diduga ilegal melanggar Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Ruang Terbuka Hijau.
Pasalnya, Dinas Lingkungan, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman Kota Metro menyebut belum mengeluarkan sepucuk surat soal izin penebangan pohon di kawasan tersebut.
BACA JUGA :
Kadis Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir. Eka Irianta akhirnya merelat pernyataan sebelumnya. Ia menyebut bahwa penebangan pohon sudah ditangani oleh bawahanya, ternyata yang dimaksud adalah penebangan pohon yang ada di Kelurahan Yosomulyo Metro Pusat.
“Untuk penebangan pohon di Karangrejo, kita belum berikan surat rekomendasi soal penebangan pohon. Kita juga belum menerima tembusan soal rencana penebangan pohon, baik dari Lurah, ketua Masjid, maupun warga sekitar,”ungkapnya, Senin (21/10/2019).
Lebih lanjut, kata Eka kalau dari sisi pemerintah yang penting usai pohon di tebang harus kembali menanam pohon kembali. Namun, bila penebangan itu dilakukan secara bersamaan harus dipertanyakan, karna di khawatirkan disalah gunakan.
Sementara itu, Kasi Pertamanan Dinas Perumahan, dan Kawasan Pemukiman Kota Metro Parkun menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat tembusan baik dari warga, lurah, maupun dinas lingkungan hidup.
“Jadi kalau bisa RTH (Ruang Terbuka Hijau) harus dipertahankan, kalau penebangan harus melalui mekanisme yang jelas soal perizinan,”ucapnya.
Terkait RTH, timpal Parkun memang perlu dipertahankan. Artinya kalau sudah ada rekomendasi dari lingkungan hidup ya harus mengganti tanaman yang baru.
“Harapanya masyarakat nebang pohon harus perlu pertimbangan, dan mekamisme terutama di lingkungan hidup. Kalau sudah ada rekomdasi bisa nebang melalui petugas pertamanan atau ditebang sendiri,”tuturnya.
Sementara, Lurah Karangrejo Saifullah, SE mengaku telah membuatkan surat tembusan ke Camat, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Pertanian soal aktifitas penebangan pohon oleh warga. Namun, hingga saat ini belum ada respon terkait surat tembusan yang dilayangkan.
“Saya sudah mintak warga agar bersabar melakukan aktivitas penebangan pohon, sebelum surat izin tersebut keluar,”pungkasnya. (*)
Respon (1)