Hal tersebut disampaiakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ir. Eka Irianta, Senin (14/10/2019).
Menurutnya, Kota Metro memiliki potensi besar dari sektor retribusi pajak air bawah tanah. Untuk saat ini, baru pengusaha seperti depot, perhotelan, restoran, perkantoran, rumah kos sewa yang harus memiliki izin penggunaan air bawah tanah.
“Jadi terkait izin, Dinas Perizinan Provinsi Lampung yang menerbitkan. Dan wajib pajak berhak mengurus kesana, bukan Kota Metro. Tapi untuk retribusinya masuk ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro,”jelasnya.
Terkait sejumlah pengusaha di panggil penyidik Polres Metro, Eka kembali memastikan bahwa itu memang kewenangan polisi untuk menangani kasus prngusaha yang tidak memiliki izin penggunaan air bawah tanah.
“Pemanggilan itu sifatnya persuasif, di arahkan agar segera mengurus izin. Kalau tetap diindahkan, ya pasti akan dikenakan sanksi hukum, karna sudah ada aturan yang mengatur,”tuturnya.
Disinggung soal pajak terutang retribusi pajak air bawah tanah dan permukaan yang mencapai anggka ratusan juta Tahun 2018.
Eka membenarkan hal tersebut. Ia mengaku soal tunggakan tak tertagih itu ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro. (*)