LAMPUNG TIMUR – Keluarga besar Siswoyo dan Wahyu merasa keberatan sekaligus tidak terima atas tindakan perbuatan Naryo dan keenam temannya yang diduga kuat telah melakukan penculikan sekaligus penyekapan terhadap Siswoyo dan Wahyu pada Sabtu, 14 September 2019 sampai Rabu, 17 September 2019.
Hal itu terindikasi disebabkan oleh karena Naryo melalui temannya yang berasal dari Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Maringgai melarang Evan dan Nurkholis bertemu Wismoyo dan Wahyu Minggu, 15 September 2019 pukul 17.00 WIB dirumah Naryo di Desa Raja Basa Lama (Rabala) Kecamatan Labuhan Ratu, untuk mengajak Naryo,CS musyawarah menyelesaikan urusan utang Siswoyo.
“Setelah selesai acara, nanti kita tangani urusan Siswoyo dan Wahyu yang diduga diculik dan disekap Naryo sama enam orang kawannya itu. Karena, ini sudah menyangkut harga diri sekeluarga besar, kalau bukan diculik dan disekap kenapa Naryo melarang Evan dan Nurkholis bertemu Siswoyo dan Wahyu”. Kata Azwar Johan Gelar Adat Suttan Bumi Tulin sebagai besan Siswoyo saat acara resepsi pernikahan keponakannya pada Minggu, 22 September 2019 jam 09.00 WIB di Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.
Informasi dugaan penculikan berasal dari Qoriah warga Malang Propinsi Jawa Timur melalui Evan warga Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.
Dari penampungan tenaga kerja wanita (TKW) di Jakarta, Ismi Qoriah mengabarkan, Siswoyo suaminya diduga diculik ke Lampung oleh 7 orang yang tak dikenalnya. Setelah diselidiki, Siswoyo disekap dirumah Naryo warga Desa Raja Basa Lama (Rabala) Kecamatan Labuhan Ratu.
“Om kamu dibawa ke Lampung oleh 7 orang, maka dia (Qoriah) tau, om Woyo sempat videocall, istrinya liat ada 7 orang sedang bantah sama om Woyo dirumahnya di Malang”. Ungkap Evan Senin, 16 September 2019 pukul 14.30 WIB sembari menirukan keterangan Qoriah.
Evan juga sempat dihubungi sesaat sebelum Siswoyo dibawa ke Lampung oleh ketujuh oknum itu.
“Om dibawa ke Lampung, kata om Woyo, udah itu seketika hp mati, tapi ada suara, jangan telpon-telpon”. Terang Evan.
Setelah selidiki, ternyata Siswoyo diduga disekap dirumah Naryo, ketika Evan hendak bertemu Siswoyo dihalangi oleh rekan Naryo warga Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Meringgai.
“Saya kerumah Naryo, ternyata om Woyo ada dirumah Naryo, saya mau ketemu nggak boleh sama kawan Naryo dari Karang Anyar”. Papar Evan dibenarkan oleh Nurkholis.
Selain diduga menculik dan menyekap, tujuh oknum terindikasi mengintimidasi Siswoyo agar menyampaikan pada Evan apabila dirinya tidak diculik dan disekap.
“Rupanya om Woyo dirayu, maka tiba-tiba om Woyo nelpon saya, katanya om nggak diculik, nggak disekap dan nggak di apa-apain, disini enak”. Urai Evan menirukan Woyo.
Menurut Evan kalau tidak diculik dan disekap kenapa saat dirinya hendak bertemu Siswoyo tidak diperkenankan.
“Kata saya, kalau om Woyo nggak diculik dan disekap, kenapa saya nggak boleh ketemu, sedangkan om Woyo itu bukan tahanan, tahanan saja bisa ditengok”. Tegas Evan.
Ketujuh oknum itu juga diduga menculik dan menyekap Wahyu anak Siswoyo Sabtu, 14 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB dari Malang.
“Selain Siswoyo, tuhuh orang rombongan Naryo itu juga diduga nyulik Wahyu anaknya (Wahyu), dibawa dari Malang Sabtu malam Minggu sekitar jam 7 malam”. Paparnya.
Evan bersama Nurkholis pamannya menyelidiki Minggu, 15 September 2019 pukul 17.00 WIB dirumah Naryo dan kini tidak diketahui pasti keberadaan Siswoyo dan Wahyu.
“Saya kerumah Naryo kemarin Minggu sekitar jam 5 sore, sekarang om Woyo sama Wahyu nggak tau dibawa mereka kemana, mungkin dibawa ketempat kawan Naryo di Karang Anyar”. Pungkas Evan.
Sementara, saat dihubungi Wismoyo dan Wahyu mengatakan mereka sedang dalam perjalanan pulang ke Malang.
“Sebenarnya ceritanya nggak seperti itu, nanti saya ceritakan kalau sudah sampe rumah ini masih dijalan”. Kata Wahyu Senin, 16 September 2019 pukul 20.26 WIB melalui pesan suara berdurasi 11 detik.
Penculikan dan penyekapan yang diduga dilakukan oleh Naryo dan 6 (enam) orang temannya itu disebabkan karena Siswoyo memiliki urusan utang, sehingga Naryo,CS nekat bersama enam orang temannya seakan menculik Siswoyo dan Wahyu anaknya di Kota Malang Propinsi Jawa Timur.
Perbuatan Naryo,CS terhadap Siswoyo dan Wahyu itu membuat keluarga besarnya resah baik Ismi Qoriah di Jakarta, pamannya di Kota Malang maupun Evan di Kabupaten Lampung Timur menjadi resah, apalagi saat keinginan Evan untuk bertemu Siswoyo dan Wahyu yang disinyalir tidak diperbolehkan.
Sementara tujuan Evan, selain memastikan keberadaan Siswoyo juga mmenawarkan solusi agar supaya urusan Siswoyo dibicarakan secara musyawarah mufakat, namun tetap saja tidak diperkenankan oleh Naryo lewat oknum rekannya yang berasal dari Desa Karang Anyar Kecamatan Labuhan Meringggai Kabupaten Lampung Timur.
Naryo disinyalir berkelit dengan mengatakan dirinya dan enam orang temannya sedang dalam perjalanan untuk memulangkan Siswoyo dan Wahyu ke Kota Malang Propinsi Jawa Timur beralasan urusan mereka selesai. Juga akan memberikan klarifikasi tentang kronologi persoalan dan menjelaskan siapa saja keenam orang temannya itu.
“Ini lagi dalam perjalanan ke Jawa untuk mulangin mas Woyo karena urusannya udah klear, nanti kalau udah nyampek tujuan saya beri klarifikasi. Mungkin itu dulu nanti saya beri penjelasan kronologinya seperti apa dan siapa-siapa kawan saya”. Kata Naryo Senin, 16 September 2019 pukul 21.17 WIB melalui pesan suara berdurasi 41 detik.
Dilain pihak, seakan telah didikte Wahyu mengatakan perihal tersebut hanyalah sekedar salah paham saja dan tidak ada indikasi penculikan maupun penyekapan serta Naryo,CS disinyalir memaksa menemui Ismi Qoriah di penampungan PJTKI di Jakarta.
“Sebenarnya itu cuma salah paham aja, itu nggak ada culik-culikan ataupun sekap-sekapan. Posisi saya sama ayah lagi dijalan mau jemput ibu, kondisi saya sama ayah baik-baik aja nggak ada apa-apa”. Tambah Wahyu Senin, 16 September 2019 pukul 20.55 WIB melalui 5 pesan suara berdurasi 64 detik.
Disaat Evan menyelidiki dan bertujuan akan menemui Wismoyo dan Wahyu dirumah Naryo, posisi mereka baru saja tiba dari Kota Malang. Adapun Evan disinyalir dihalangi ileh Naryo melalui oknum rekannya beralasan tidak tau apabila Evan ada hubungan sedarah.
“Ya karena itu posisi baru dateng, saya nggak tau kalo om Evan itu dateng dan juga kawan-kawan Naryo itu nggak tau kalau om Evan itu masih sedarah sama ayah, makanya nggak dibolehin”. Tambah Wahyu.
Diantara Siswoyo dan Naryo serta enam orang tersebut telah terjadi kesepakatan, mereka menjemput dan membawa Siswoyo dan Wahyu. Dengan syarat bahwa perundingan tidak diperbolehkan diketahui apalagi sampai ada campur tangan pihak lain.
“Mereka orang itu ada kesepakatan, mereka yang ngambil saya sama ayah itu orang tujuh, mereka sepakat buat berunding orang tujuh itu, orang lain nggak diperbolihin ikut campur maksudnya gitu, jadi cuma salah paham aja nggak ada apa-apa sebenarnya itu”.
Naryo,CS terindikasi melakukan tindakan intimidasi dengan cara mendatangi Ismi Qoriah istri Siswoyo yang sedang berada di penampungan PJTKI di Jakarta minta buat surat pernyataan angsuran utang.
“Sekarang saya di PT istri saya, intinya keadaan saya itu sehat nggak ada apa-apa, nggak ada unsur paksaan dan lain-lain, setelah ini kita mau pulang ke Jawa, saya yang minta”. Kata Siswoyo Selasa, 17 September 2019 jam 00.42 WIB dini hari melalui pesan suara berdurasi 36 detik.
Naryo dan 6 orang rekannya menunggu diluar, sementara Siswoyo dan Wahyu diruang tunggu tempat Ismi Qoriah dipenampungan PJTKI di Jakarta ditempat penampungan untuk minta dibuatkan surat pernyataan utang.
“Mereka orang ada diluar, ini saya sama ayah ada diruangan lagi bikin surat pernyataan”. Ujar Wahyu Selasa, 17 September 2019 jam 07.28 WIB melalui pesan suara berdurasi 7 detik.
Dugaan penculikan dan penyekapan dilakukan oleh Naryo,CS terhadap Siswoyo dan Wahyu berlangsung sekitar selama 4 (empat) hari, terhitung sejak Sabtu, 14 -17 September 2019.
Hingga berita ini diturunkan, sesuai janji Naryo pada Senin, 16 September 2019 pukul 21.17 WIB melalui pesan suara berdurasi 41 detik akan memberikan klarifikasi atas persoalan dirinya dan keenam orang temannya terhadap Siswoyo setelah sampai tujuan tidak diberikan bahkan usai dikonfirmasi ulang Senin, 23 September 2019 pukul 21.26 WIB baik melalui telpon maupun video cal tidak diangkat sedangkan chatingan telah cheklis terbaca namun tidak dibalas sebagai jawaban.
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan dan penyekapan seorang pengusaha berkewarganegaraan Malaysia, Sahlan bin Bandan. Empat orang pelaku ditangkap atas keterlibatan penculikan tersebut. Korban disekap selama 8 hari, sejak tanggal 15-23 Juli 2015. Penculikan dan penyekapan ini diduga karena adanya utang piutang, seperti dikutip dari www.gresnews.comedisi, Senin, 27 Juli 2015 dengan judul, Aturan Hukum Penculikan dan Penyekapan.
Jadi jangan lakukan hal ini: Anda memiliki piutang dan melakukan penagihan utang dengan cara melakukan penculikan dan penyekapan agar si orang yang memiliki utang, membayar dengan segera kepada anda.
Jika anda melakukan hal seperti cerita di atas, maka anda telah melakukan tindak pidana penculikan dan perampasan hak kemerdekaan seseorang. Jangan pernah berharap piutang anda tertagih, melainkan justru berurusan dengan pihak kepolisian.
Tindak pidana penculikan diatur dalam Pasal 328 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapnya bunyi Pasal 328 KUHP:
“Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Bagaimana dengan penyekapan? Dalam KUHP penyekapan dikatakan sebagai perampasan hak kemerdekaan seseorang. Hal ini diatur dalam Pasal 333 KUHP.
Ancaman hukuman yang diberikan jika seseorang melakukan perampasan hak kemerdekaan seseorang adalah pidana penjara paling lama dua belas tahun. Selengkapanya bunyi Pasal 333 KUHP:
(1) “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun”.
(2) “Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
(3) “Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
(4) “Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.#