Takmir Masjid Al Ihsan Berharap Walikota – DPRD Bisa Jadi Mediator Permasalahan Batas dan Tanah Wakaf

BANDAR LAMPUNG – Takmir Masjid Al
Ihsan yang beralamat di Jl. ZA Pagar Alam bersama masyarakat Labuhan Ratu Bandar Lampung meminta permasalahan batas dan tanah wakaf milik warga Labuhan Ratu cepat di selesaikan.

Dalam kurun waktu yang ada sangat lama. Kerisauan dari masyarakat Labuhan Ratu dan Pengurus Masjid Al Ihsan yang “tanah wakaf ” milik warga masyarakat labuhan ratu Bandar Lampung atas dasar surat wakaf (lampiran ) tertanggal 23 Juli 1971 yang di berikan oleh Wakif ( pemberi wakaf ) langsung kepada nazir ( penerima) yaitu warga masyarakat labuhan ratu,
Yaitu dimana tanah wakaf yang lebih dulu menjadi Rumah Ibadah ( masjid ) di klaim oleh UML masuk dalam komplek Muhammadiyah.

Sedangkan Mereka ( UML ) juga berdiri di atas tanah Wakaf ( belum melampirkan alas Hak Wakaf resmi dari Wakif ).

Hasil musyawarah takmir masjid tokoh adat dan masyarakat Labuhan Ratu, memutuskan untuk meminta Walikota dan DPRD Kota Bandar Lampung sebagai mediator dan melakukakn monitoring di lapangan ( lokasi ) masjid Al Ihsan berbatasan dengan Kampus UML.

“Semoga dapat terwujud di plomasi dan hasil musyawarah yang baik tanpa atensi “pihak-pihak” yang memiliki kepentingan diluar riwayat tanah wakaf ini,”ujar M.Ridho,S.H,M.H
Jamaah Masjid Al Ihsan yang juga di beri kuasa sebagai Kuasa Hukum Masyarakat & Pengurus Masjid Al Ihsan Labuhan Ratu.

Lebih lanjut, kata Ridho permasalahan ini sudah berkali-kali di mediasi di tingkat kelurahan kecamatan, Polsek hasilnya masih nol, karna para pihak masih berkutat dengan dalil masing-masing.

“Jadi intinya in, status quo jangan sampai berlarut-larut,
Karna kami pihak Takmir Masjid & Masyarakat juga ingin ada Legalitas dari BPN sebagaimana tetangga sebelah bisa memilik sertifikat wakaf bahkan sampai HGB dan warga yang berbatasan langsung dengan kampus pun tidak mengengetahui bahkan tandatangan untuk tanpa batas tanah,
dan jangan klaim sepihak.

Ridho menegaskan yang seharusnya menjadi amal jariyah Pemberi wakaf, karna komplek muhammadiyah yg mereka sebut pun tidak Memiliki Sertifikat Hak Milik
(masih di atas tanah wakaf ).

“Semoga bisa selesai dan beribadah dengan baik kembalil akur antara Masyarakat ( Takmir Masjid) dengan Pihak tetangga ( Kampus Komplek UML). Dengan di mediasi dengan baik oleh Pemkot Bandar Lampung dalam Hal ini Walikota Bandar Lampung dan DPRD Bandar Lampung,”pungkas pria muda yang juga berprofesi sebgai dosen ini.

“Kami berharap Walikota dan DPRD dapat menjadi mediator dan membantu meberikan penyelesaian yang baik untuk permasalahan ini,”ujarnya. (*)

You might also like

error: Content is protected !!